Pengertian Risywah
Di antara bentuk muamalat yang mengandung kedzaliman terhadap orang banyak adalah risywah. Risywah ialah sesuatu yang di berikan berupa barang, uang, hadiah ataupun jasa kepada seseoang hakim, pejabat, apparat, dan lainnya berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang di inginkannya, baik keinginan tersebut berupa sesuatu yang terlarang ataupun tidak. Risywah adalah suatu perbuatan yang tercela, yaitu bentuk praktek yang tidak jujur atau merampas hak orang lain.
Dalam fatwa MUI berpendapat bahwa Riswah:
risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syari'ah) atau membathilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penri disebut murtasyi, dan penghubungbantara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.
suap, uang pelicin, manipolitic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang bathil atau membathilkan perbuatan yang hak.
hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat karena kedudukannya, baik peejabat dilinkungan pemerintahan atau lainnya.
 korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat islam.
Hukum Risywah
memberikan risywah dan memerimanya hukumnya adalah haram
melakukan korupsi adalah hukumnya haram
 memberikan hadiah kepada pejabat: