Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan di Wuhan, cina pada 31 Desember 2019. Penyebaran virus ini menyebabkan banyak negara mengambil kebijakan NPI (Nonpharmaceutical Interventions), seperti lockdown, social distancing, menutup sekolah/universitas, membatalkan berbagai event, dan kegiatan lainnya.
Indonesia juga terkena dampak dari akibat wabah Covid-19 dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 6.056.017 positif, 5.896.290 pasien sembuh, serta  meninggal dunia 156.604 jiwa (diambil dari data Satgas Covid-19, Update Terakhir: 06-06-2022)
Kebijakan yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada 31 Maret 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang  PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian pada 3 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang mengatur tentang Pedoman PSBB.
DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Setelah Jakarta, sejumlah daerah juga memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Pemberlakuan PSBB ini membutuhkan dukungan aparat negara dalam pelaksanaannya. Tentu saja, Mabes Polri menyatakan siap membantu pemerintah dalam penerapan PSBB guna mencegah pandemi Covid-19.
Berbagai persiapan telah dilaksanakan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Yaitu dengan menggelar operasi bertajuk kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus Covid-19 di Tanah Air. Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020.
Tak hanya itu, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan PSBB, Polri mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri. Surat Telegram pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
Surat Telegram kedua berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan. Polri juga menerbitkan Surat Telegram yang dikeluarkan sebagai antisipasi jika terjadi situasi memanas, seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya.
Beragam inovasi juga dilakukan jajaran Polri dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satunya inovasi bertajuk Kampung Tangguh Semeru yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.
Dalam pelaksanaan program Kampung Tangguh Semeru ini, melibatkan peran berbagai pihak yaitu penggabungan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, pengusaha, dan media dalam mengatasi pandemi Covid-19. Penerapan program Kampung Tangguh Semeru memiliki banyak manfaat untuk masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan (Divisi Humas Polri, 2020). Dilaksanakannya program kampung tangguh ini diharapkan sebagai upaya melawan penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan mulai lingkup terkecil, yakni dari desa dan warga di dalamnya.
Konsep Kampung Tangguh Semeru
Contoh dari pelaksanaan kegiatan Kampung Tangguh Semeru adalah di Desa Sugihan, yang letaknya di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jatim. Kegiatan ini dimulai pada bulan Juni 2020 lalu dan sampai saat ini masih berlangsung.
Ada tiga tahap dalam pelaksanaan program Kampung Tangguh Semeru. Tahap pertama, yaitu observasi awal. Dalam tahap ini, observasi dilakukan dengan mencari info tentang kasus covid-19 di Desa Sugihan : apakah Desa Sugihan masuk dalam zona hijau, zona kuning atau zona merah. Tujuannya untuk penyusunan program kerja tentang kegiatan Kampung Tangguh Semeru yang akan dilaksanakan dalam tahap berikutnya.
Kemudian selanjutnya tahap kedua, tahap persiapan. Dalam tahap ini, panitia membuat program kerja dari kegiatan Kampung Tangguh Semeru. Panitia terdiri dari berbagai pihak, yaitu pihak kepolisian, TNI, perangkat desa, pemerintah setempat, pengusaha dan masyarakat Desa Sugihan.
Untuk memenuhi syarat serta pengadaan fasilitas dalam melaksanakan program Kampung Tangguh, panitia membentuk enam satgas, yaitu satgas pangan, bansos, dapur umum, transportasi, kesehatan, dan keamanan.
Ada banyak kegiatan dalam tahap persiapan, yaitu membangun sarana prasarana yang diperlukan seperti pembangunan tempat cuci tangan umum, ruang isolasi, dapur umum dan lumbung pangan. Kemudian melakukan penyemprotan desinfektan di berbagai lokasi di Kampung Tangguh Semeru, serta pembuatan masker, jamu tradisional dan handsanitizer alami.
Tahap terakhir dari program Kampung Tangguh Semeru adalah tahap pelaksanaan. Dalam tahap ini dilakukan peresmian kegiatan "Kampung Tangguh" yang dihadiri langsung oleh Bupati Tuban Fathul Huda. Peresmian tersebut berlangsung di Posko Kampung Tangguh Semeru Desa Sugihan.
Berbagai perwakilan pihak juga mendampingi bupati, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kasdim 0811 Mayor (Arh) Teguh Prasetyo Wasis, Ketua DPRD Kabupaten Tuban H.M. Miyadi, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, Kapolsek Kecamatan Jatirogo AKP Ellis Suendayani, Danramil Kecamatan Jatirogo Kapten (Arm) Abdul Ghofar, Camat Jatirogo Moh. Nawawi, dan terakhir Kepala Desa Sugihan Basuki.Â
Setelah acara peresmian Kampung Tangguh Semeru di Desa Sugihan, kemudian melakukan kegiatan selanjutnya menjalankan konsep new normal di desa. Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, contohnya menerapkan physical dan social distancing.
Perubahan perilaku masyarakat yang diakibatkan oleh penerapan kebijakan physical dan sosial distancing merupakan cara terbaik yang dapat dilakukan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat desa.
Peran TNI-Polri dalam Program Vaksinasi Covid-19
Program Kampung Tangguh Semeru yang diinisiasi Polda Jawa Timur telah diadopsi secara nasional oleh Polri dengan nama Kampung Tangguh Nusantara. Pada Kamis 9 Juli 2020, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis Bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Program Kampung Tangguh Nusantara 2020.
Program Kampung Tangguh Nusantara merupakan pengembangan dari Kampung Tangguh Semeru yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Fokus Utama Kampung Tangguh Nusantara:
- tangguh kesehatan jasmani dan rohani;
- tangguh sosial ekonomi; tangguh keamanan;
- tangguh informasi dan kreativitas.
Selain kegiatan Kampung Tangguh Nusantara Polri bekerja sama dengan TNI juga mengadakan program kegiatan vaksinasi covid-19. Presiden Jokowi menginstruksikan TNI - Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam program vaksinasi massal. Untuk mendukung program ini, TNI memobilisasi sebanyak 10.000 tenaga kesehatan sebagai tenaga vaksinator dan 28.000 Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) sebagai tracer atau pelacak kasus Covid-19 di seluruh Indonesia (Media Indonesia, 16 Februari 2021). Kemudian, sebanyak 13.500 tenaga kesehatan Polri dikerahkan sebagai vaksinator dan sebanyak 40.336 personel Bhabinkamtibmas sebagai tracer kasus.
Pelibatan TNI-Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sejak awal penyebaran virus, dan terus berlanjut hingga saat ini. Peran besar TNI-Polri sangat diandalkan karena kesigapan, kesiapan, dan sistem komando yang mempermudah mobilisasi personel di berbagai wilayah.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, pelibatan TNI-Polri diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun  2002 tentang Polri, serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H