Mohon tunggu...
Siti Muzzayana
Siti Muzzayana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content writer

🎓Teknik Geomatika UGM 2012, 📧 siti.muzzayana@mail.ugm.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sinergitas TNI-Polri dalam Pencegahan Covid-19

7 Juni 2022   22:52 Diperbarui: 7 Juni 2022   23:20 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peresmian Kampung Tangguh Desa Sugihan oleh Bupati Fathul Huda  (dokumentasi : Tim Panitia Kampung Tangguh Semeru Desa Sugihan)

Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pertama kali ditemukan di Wuhan, cina pada 31 Desember 2019. Penyebaran virus ini menyebabkan banyak negara mengambil kebijakan NPI (Nonpharmaceutical Interventions), seperti lockdown, social distancing, menutup sekolah/universitas, membatalkan berbagai event, dan kegiatan lainnya.

Indonesia juga terkena dampak dari akibat wabah Covid-19 dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 6.056.017 positif, 5.896.290 pasien sembuh, serta  meninggal dunia 156.604 jiwa (diambil dari data Satgas Covid-19, Update Terakhir: 06-06-2022)

Kebijakan yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada 31 Maret 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang  PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian pada 3 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang mengatur tentang Pedoman PSBB.
DKI Jakarta menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Setelah Jakarta, sejumlah daerah juga memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Pemberlakuan PSBB ini membutuhkan dukungan aparat negara dalam pelaksanaannya. Tentu saja, Mabes Polri menyatakan siap membantu pemerintah dalam penerapan PSBB guna mencegah pandemi Covid-19.

Berbagai persiapan telah dilaksanakan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Yaitu dengan menggelar operasi bertajuk kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus Covid-19 di Tanah Air. Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020.
Tak hanya itu, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan PSBB, Polri mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri. Surat Telegram pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.

Surat Telegram kedua berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan. Polri juga menerbitkan Surat Telegram yang dikeluarkan sebagai antisipasi jika terjadi situasi memanas, seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya.

Beragam inovasi juga dilakukan jajaran Polri dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satunya inovasi bertajuk Kampung Tangguh Semeru yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.
Dalam pelaksanaan program Kampung Tangguh Semeru ini, melibatkan peran berbagai pihak yaitu penggabungan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, pengusaha, dan media dalam mengatasi pandemi Covid-19. Penerapan program Kampung Tangguh Semeru memiliki banyak manfaat untuk masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan (Divisi Humas Polri, 2020). Dilaksanakannya program kampung tangguh ini diharapkan sebagai upaya melawan penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan mulai lingkup terkecil, yakni dari desa dan warga di dalamnya.

Konsep Kampung Tangguh Semeru
Contoh dari pelaksanaan kegiatan Kampung Tangguh Semeru adalah di Desa Sugihan, yang letaknya di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jatim. Kegiatan ini dimulai pada bulan Juni 2020 lalu dan sampai saat ini masih berlangsung.

Ada tiga tahap dalam pelaksanaan program Kampung Tangguh Semeru. Tahap pertama, yaitu observasi awal. Dalam tahap ini, observasi dilakukan dengan mencari info tentang kasus covid-19 di Desa Sugihan : apakah Desa Sugihan masuk dalam zona hijau, zona kuning atau zona merah. Tujuannya untuk penyusunan program kerja tentang kegiatan Kampung Tangguh Semeru yang akan dilaksanakan dalam tahap berikutnya.

Kemudian selanjutnya tahap kedua, tahap persiapan. Dalam tahap ini, panitia membuat program kerja dari kegiatan Kampung Tangguh Semeru. Panitia terdiri dari berbagai pihak, yaitu pihak kepolisian, TNI, perangkat desa, pemerintah setempat, pengusaha dan masyarakat Desa Sugihan.
Untuk memenuhi syarat serta pengadaan fasilitas dalam melaksanakan program Kampung Tangguh, panitia membentuk enam satgas, yaitu satgas pangan, bansos, dapur umum, transportasi, kesehatan, dan keamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun