Mohon tunggu...
Muhammad Fathin Muyassar
Muhammad Fathin Muyassar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sharia Economic, IPB University

Seseorang yang memiiki ketertarikan di bidang penulisan mengenai ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antagonisme Ekonomi Syariah terhadap Dumping, Tafsiran Neo-Iqtishadi dan Ketahanan Pasar Domestik

23 Oktober 2024   16:13 Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Shawaiqerz

Pendekatan neo-iqtishadi, yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan konsep modern, dapat menawarkan solusi terhadap masalah dumping. Neo-iqtishadi menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya melindungi produsen lokal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan jangka panjang.

 Dalam konteks ini, kebijakan antidumping dapat diperkuat dengan langkah-langkah untuk mendukung pengembangan industri lokal, meningkatkan daya saing melalui teknologi, serta memastikan bahwa pasar tetap kompetitif tanpa adanya distorsi harga.

Dengan demikian, pengaturan yang efektif terhadap dumping memerlukan pendekatan yang holistik dan adil. Tidak hanya kebijakan antidumping yang bersifat defensif, tetapi juga kebijakan proaktif yang mendukung penguatan industri lokal dan diversifikasi ekonomi.

 Dalam ekonomi syariah, pendekatan ini selaras dengan prinsip maslahah (kesejahteraan umum), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi membawa manfaat bagi masyarakat luas tanpa merugikan pihak tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun