Pendekatan neo-iqtishadi, yang menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan konsep modern, dapat menawarkan solusi terhadap masalah dumping. Neo-iqtishadi menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya melindungi produsen lokal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan jangka panjang.
 Dalam konteks ini, kebijakan antidumping dapat diperkuat dengan langkah-langkah untuk mendukung pengembangan industri lokal, meningkatkan daya saing melalui teknologi, serta memastikan bahwa pasar tetap kompetitif tanpa adanya distorsi harga.
Dengan demikian, pengaturan yang efektif terhadap dumping memerlukan pendekatan yang holistik dan adil. Tidak hanya kebijakan antidumping yang bersifat defensif, tetapi juga kebijakan proaktif yang mendukung penguatan industri lokal dan diversifikasi ekonomi.
 Dalam ekonomi syariah, pendekatan ini selaras dengan prinsip maslahah (kesejahteraan umum), yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi membawa manfaat bagi masyarakat luas tanpa merugikan pihak tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H