Selain itu, beberapa bentuk upaya kecil yang sedikit banyak dapat membantu Pemerintah dalam upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan di Indonesia ialah dengan patuh dan taat terhadap hukum atau aturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak penegakan hukum itu sendiri. Misalnya tidak menyuap hakim dengan tujuan agar kita dimenangkan dalam suatu perkara atau tindak pidana kejahatan. Atau menyuap hakim untuk memanipulasi proses dan hasil persidangan.
Sumber :
https://kumparan.com/berita-hari-ini/isi-pasal-1-ayat-3-uud-1945-dan-maknanya-1vMlGB1WkRi
https://www.eramuslim.com/berita/nasional/indonesia-darurat-penegakan-hukum/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H