Mohon tunggu...
Muvida Rohma
Muvida Rohma Mohon Tunggu... Guru - Noting

keep fighting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periodesasi Ilmu Fiqih

7 November 2020   13:47 Diperbarui: 7 November 2020   13:54 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu fiqih sudah ada pada zamam Nabi belum diangkat menjadi rasul, pada saat itu ilmu fiqih masih menggunakan sumber Al-qur'an dan hadist. Sejarah ilmu fiqih dibagi menjadi beberapa periode yaitu:

yang pertama periode pertumbuhan, yakni dimulai sejak awal dibentuknya nabi sampai beliau wafat. Pada masa periode ini dibagi menjadi dua bagian yaitu periode Makkah dan Madinah, periode Makkah bermula ketika nabi dingkat menjadi rasul sampai beliau hijrah. Untuk yang kedua Madinah, yakni ketika nabi hijrah sampai beliau wafat.

yang kedua ada periode keseempurnaan yakni disebut juga pembukuan hukum islam karena hadist-hadist Nabi fatwa-fatwa sahabat dan tafsif Al-Qur'an ditulis secara intensif.

yang ketiga ada periode kemunduran, yakni dimana ada konflik yang terjadi, sehingga mempengaruhi minnat para ulama untuk mengkaji ajaran islam dari sumbernya

yang terahir ada periode kebangkitan, pada saat itu para ulama sudah menyadari kelemahan mereka. Para raja dan pemuka islam lainya pun mulai berfikir, bagaimana caranya agar menimbulkan gairah para ulama dalam mengkaji ajaran islan dari sumber nya. dan setelah itu dibentuklah gerakan pembaharuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun