Mohon tunggu...
Siti Mutmainah
Siti Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki keseharian membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mensejahterakan Hakim di Indonesia

22 April 2024   15:08 Diperbarui: 22 April 2024   15:11 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bizlaw.co.id/

Hakim merupakan utusan tuhan yang bertanggungjawab untuk menegakan keadilan di masyarakat. Hakim berkewajiban menegakan hukum dan keadilan, serta dalam menjalankan tugasnya seorang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan secara sewenang-wenangnya.

Penting bagi seorang hakim untuk merasa nyaman agar berfungsi secara optimal di lingkungan kerja mereka, karena mereka bertanggungjawab terhadap nasib pihak yang berperkara tetapi juga untuk mempertahankan keadilan yang setara melalui proses hukum untuk menegakan konstitusi negara.

Di Indonesia kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang ada dibawah naungan Mahkamah Agung. Kesejahteraan hakim sangat mempengaruhi integritas seorang hakim, sebab ketika kebutuhan dasar dan keseimbangan hidup seperti gaji yang layak, fasilitas yang memadai, dukungan sosial dan keamanan telah terpenuhi, maka akan menciptakan kondisi yang kondusif dan membuat hakim bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Kesejahteraan hakim di Indonesia masih belum mencapai kestabilan dan masih belum tercukupi. Banyak kasus hakim yang ditempatkan di daerah terpencil dengan fasilitas yang minim sehingga dapat membuat goyah iman dan keteguhan dalam mejalankan tugas, hal ini jelas berdampak pada profesionalitas dan integritas hakim Seorang hakim harus berpindah-pindah tugas dari satu provinsi ke provinsi, dari satu pulau ke pulau tanpa fasilitas rumah dinas. Banyak hakim harus pulang setiap bulan, bahkan ada yang harus pulang setiap minggu, demi menghabiskan waktu dengan keluarga mereka. Tentu saja, dalam situasi seperti ini, hakim harus pandai mengatur keuangan.

Banyak hakim di daerah yang tinggal di rumah kos atau kontrakan yang sama sekali tidak menjamin keamanan mereka. Sudah banyak kasus di mana kamar kos hakim terletak bersebelahan dengan kamar kos pihak yang berperkara, pemilik rumah kontrakan menjadi pihak yang berperkara, maupun pihak yang berperkara tiba-tiba mendatangi rumah kos atau kontrakan, dan banyak lagi cerita yang sangat mengganggu independensi dan keamanan hakim.

Selain masalah fasilitas yang kurang memadai masalah keamanan seorang hakim juga harus menjadi suatu prioritas. Banyak ancaman kekerasan yang diterima oleh hakim dalam menanggani suatu perkara, seperti kekerasan psikis, teror dan itimindasi terhadap diri hakim maupun keluarganya. Selain itu ancaman fisik yang dapat terjadi, seperti penganiyayaan bahkan pembunuhan.

Implementasi terhadap harapan bahwa keselamatan dan keamanan hakim terpenuhi yang terjadi di lapangan ternyata belum terpenuhi. Sebagai contoh kasus, "Terbunuhnya Ahmad Taufiq, salah satu hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Taufiq tewas setelah ditikam pisau oleh Kolonel Muhammad Irfan di ruang sidang ketika Taufiq menyidangkan perkara pembagian harta gono-gini antara Irfan dan mantan istrinya Eka Shuartini yang juga ikut tewas" (Liputan6, 2005). Hal ini membuktikan keamanan dan keselamatan hakim ini bukan permasalah sepele dan harus diprioritaskan.

Profesi hakim merupakan tugas mulia dan merupakan utusan tuhan di bumi yang menegakan keadilan, oleh karenanya seorang hakim harus adil, bermartabat dan memiliki integritas yang kuat dalam mengambil keputusan. Dengan mensejahterakan hakim bukan berarti memiliki frasa memperkaya seorang hakim, tetapi mencukupi kehidupannya agar lebih layak sehingga tidak dapat di intervensi oleh siapapun.

Meningkatkan kesejahteraan dan integritas hakim dapat dilakukan dengan memperbarui regulasi mengenai gaji dan tunjangan hakim. Selain itu masalah keamanan dan keselamatan seorang hakim harus lebih diperhatikan dan dijadikan prioritas. Mengapresiasi hakim yang berprestasi dan menguatkan sistem pengawasan untuk memantau kinerja hakim dan sampai etika integritas tinggi.

Tugas seorang hakim ialah menegakan keadilan maka dari itu sudah seharusnya kita juga menjaga keadilan bagi hakim dengan semestinya. Jangan sampai seorang hakim sebagai ujung tombak peradilan diabaikan kesejahteraan. Di sini penulis berharap  ketika terjadi peningkatan kesejahteraan hakim maka akan tercapai sebuah integritas dan pengadilan yang bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun