Mohon tunggu...
Mutya Dika Azzahra
Mutya Dika Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengkonsepan Negara Ideal Menurut Ahli

17 November 2022   11:33 Diperbarui: 17 November 2022   11:36 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia, sebagai makhluk sosial, tidak akan pernah bisa hidup sendiri. Bahkan sejak dulu, para manusia purba selalu bersama-sama bertahan hidup dengan saling bantu membantu dan membentuk suatu koloninya sendiri. Hal ini terus berlanjut bahkan sampai dimana homo sapiens atau manusia modern sekarang membentuk suatu bangsa yang akhirnya menjadi rakyat suatu negara.

Suatu negara memiliki susunan sistem tersendiri dalam memberlangsungkan kehidupan masyarakat di dalamnya. Sistem tersebut kebanyakan belum mampu untuk membuat suatu negara disebut sebagai negara yang baik atau negara yang ideal untuk masyarakatnya. Oleh karena itu, banyak sekali para ahli yang memberikan pendapat mengenai konsep negara ideal.

Keadilan diwujudkan dalam suatu negara ketika setiap individu warga negara melakukan kebaikan sesuai dengan kemampuannya, bertindak bersama secara harmonis sesuai dengan tuntunan yang paling bijaksana, tetapi Socrates berpendapat negara bukan hanya kebutuhan objektif yang dihasilkan dari perilaku manusia.

Mengenai tugas negara, Socrates berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban untuk membuat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemimpin atau penguasa yang dipilih langsung oleh rakyat. Secara umum, berdasarkan penjelasan penulis di atas, Socrates menginginkan pemerintahan yang demokratis dalam negara.

Sedangkan menurut Plato, negara muncul dari keinginan dan kebutuhan orang-orang dari berbagai ras yang mendorong mereka bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Tujuan negara adalah untuk memajukan harkat dan martabat manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial, oleh karena itu kepemimpinan negara hanya dapat dilakukan oleh para filosof. Namun, Socrates dan Plato sama-sama berpendapat bahwa negara ideal harus berdasar pada keadilan.

Selanjutnya, menurut Polybius, konstitusi menentukan gagal atau berhasilnya suatu negara. Bentuk konstitusi berubah menurut siklus bentuk politik, mulai dari monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki.

Hal ini didukung oleh pernyataan Rousseau bahwa pemerintah yang berkuasa menjadi salah satu faktor penting dalam konsep ideal negara. Menurut Rousseau, pemerintah yang mengatur negara harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya. Rousseau menekankan kesetaraan orang di negara dan menyangkal adanya kontrak sosial dengan penguasa. Menurutnya, kontrak sosial mengalihkan semua hak atas hak kolektif individu kepada masyarakat, yang mempersempit ruang kebebasan pribadi dan hak asasi manusia.

Pemerintah adalah lembaga dalam negara. Namun tidak berdiri sendiri seperti negara, melainkan bergantung pada penguasa, yaitu dari orang-orang Pemikiran Rousseau memunculkan konsep kedaulatan rakyat.

Konsep negara juga disebut sebagai konsep negara hukum. Menurut Immanuel Kant, negara itu harus menjamin terwujudnya kepentingan umum dalam suatu keadaan hukum. Dengan kata lain, negara wajib menjamin bahwa setiap warga negara bebas dalam lingkungan hukum. Negara harus membuat dan menegakkan hukum Untuk melindungi hak dan kebebasan orang dengan keberadaan hukuman yang telah dirumuskan ke dalam peraturan hukum.

Hukum adalah ekspresi dari kehendak umum terhadap hak dan kebebasan warga negaranya. Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi dan keuangan rakyat. Negara timbul dari hukum, hukum timbul dari perasaan hukum dan kesadaran hukum. Negara hukum digambarkan sebagai negara yang paling rasional dan aman.

Menurut Kant, negara hukum bercirikan empat prinsip, yaitu pengakuan dan jaminan hak asasi manusia, kekuasaan penuh untuk menjamin hak asasi manusia, pemerintah berdasarkan hukum, dan pengadilan untuk memecahkan masalah yang timbul dari pelanggaran hak asasi manusia. Aturan hukum murni Immanuel Kant membuat negara menjadi pasif, yaitu tugas negara hanya menjaga keamanan negara, sedangkan negara tidak boleh ikut campur dalam urusan sosial ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun