Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kata sepakat pada negosiasi tahap pertama, dengan negosiasi ini Freport sudah bisa kembali beroperasi. Dengan beroperasinya Freeport pemerintah berharap dampak sosial ekonomi yang bisa ditimbulkan akibat polemik kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport bisa diminimalisir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan didepan anggota kimici VII DPR mengatakan ditahap awal negosiasi Freeport bersedia untuk status kontrak kerja IUPK. Dengan kesepakatan ini Freeport sudah bisa kembali beroperasi secara normal.
Menanggapi soal PHK akibat terhentinya ekspor PT Freeport Ignasius menambahkan PHK di PT Freeport tidak terlalu sognifikan dibandingkan total jumlah pekerja hanya 29 pekerja Freeport yang di PHK dan 522 pekerja lainnya dirumahkan, namun dampak terbesar justru dirasakan oleh perusahaan kontraktor Freeport dimana sekitar 2000 pekernya kehilangan pekerjaan.
Sebelumya polemik kontrak karya antara PT Freeport dengan pemerintah sempat menyebabkan operasional PT Freeport terhenti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H