Mohon tunggu...
Mutlaben Kapita
Mutlaben Kapita Mohon Tunggu... -

Hidup untuk memanusiakan manusia!

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Pemilu: Reward dan Punishment, Caleg Incumbent

30 Maret 2019   19:17 Diperbarui: 2 April 2019   08:13 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (www.prfmnews.com )

PADA 17 April kita kembali menggelar hajatan demokrasi secara serentak yaitu: pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan langsung dengan pemilihan legislatif. Menariknya dalam pemilihan umum kali ini, tedapat begitu banyak caleg incumbent yang kembali ikut dalam kontestasi pesta demokrasi.

Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, sebanyak 529 menjadi caleg incumbent untuk DPR RI dari total 569 anggota DPR periode 2014-2019 calon legislatif kembali maju di pemilihan umum 2019. Begitupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat banyak caleg incumbent yang kembali ramaikan panggung politik.

Kehadiran caleg incumbent dalam pemilihan umum menjadi penilaian tersendiri oleh masyarakat selaku pemberi mandat. Hal ini dikarenakan, caleg incumbent sudah memiliki rekam jejak, sehingga memudahkan masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kinerja periode sebelumnya untuk menjadi pijakan dalam memberikan mandat kembali.

Itulah sebabnya, pemilihan umum sebagai ajang untuk memberikan hukuman dan hadiah [punishment dan reward] terhadap caleg incumbent. Idealnya, caleg incumbent yang berkinerja baik selama periodisasi di lembaga legislatif layak diberikan hadiah [reward] lewat hak politik untuk memilih kembali guna melanjutkan masa jabatan selaku representasi masyarakat di lembaga legislatif. 

Pun sebaliknya caleg incumbent yang dinilai tidak maksimal melaksanakan tugas selama menjadi anggota legislatif layak diberikan hukuman [punishment] dengan tidak memilih kembali pada pemilihan umum.

Senada dikatakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, bahwa masyarakat harus menjadikan faktor kinerja dan integritas sebagai pertimbangan memilih. Anggota legislatif yang kinerja dan integritasnya baik, maka perlu diberi reward oleh pemilih dengan memilihnya kembali. Sementara yang sebaliknya, diberikan punishment untuk tidak memilihnya lagi.

Tidak memilih caleg incumbent yang kinerjanya tidak baik merupakan langkah untuk memproteksi anggota legislatif yang hadir hanya sebagai pelengkap kuorum sidang di lembaga legislatif. 

Lagi pula, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, 29-30 Agustus 2018 dengan responden sejumlah 646 di 16 Kota besar di Indonesia untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja anggota legislatif di tingkat pusat dan hasilnya yakni: 35,7% yang puas dan 58% yang menilai tidak puas dengan kinerja anggota legislatif.

Di samping itu, kinerja anggota legislatif  dalam fungsi legislasi dinilai sangat rendah. Sesuai catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, kinerja anggota legislatif dalam fungsi legislasi bahwa di tahun 2014-2015 hanya mengesahkan 3 RUU dari target 40 RUU; lanjut di tahun 2015-2016 mengesahkan 10 RUU dari target 51 RUU; kemudian di tahun 2016-2017 mengesahkan 6 RUU dari target 52 RUU; dan pada tahun 2017-2018 mengesahkan hanya 5 RUU dari target 50 RUU.

Menyikapi masalah tersebut di atas, maka pada 17 April nanti, masyarakat mesti lebih selektif menentukan pilihan terhadap caleg incumbent baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Sebab, anggota legislatif memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan yakni: membuat regulasi atau Undang-Undang [legislasi], mengawasi kinerja pemerintah [pengawasan] dan turut membahas politik anggaran yang diperuntukkan untuk kemaslahatan kepentingan bangsa dan daerah pada khususnya [budgeting].

Maka sistem reward dan punishment terhadap caleg incumbent adalah layak diberikan dengan parameternya melihat rekam jejak secara individual dan mengevaluasi kinerja secara kelembagaan. Ini dilakukan agar periode mendatang, yang mengisi ruang lembaga legislatif adalah orang-orang yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap negara dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan mandat masyarakat.  

Caleg pendatang baru sebagai aternatif

Selain caleg incumbent, tak sedikit pula politisi wajah baru atau caleg pendatang baru yang turut sebagai peserta dalam pemilihan umum. Ini menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat dalam menggeser caleg  incumbent yang kinerjanya tidak baik, untuk menggantikan dengan caleg pendatang baru.

Meski demikian, masyarakat tidak asal memilih tetapi dituntut lebih cermat memilih caleg pendatang baru. Spesifiknya, mencermati rekam jejak sebelum menentukan pilihan.

Sebagaimana dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Perludem] Titi Anggraini mengimbau masyarakat  untuk mencermati caleg sebelum hari pemungutan suara.

Mengetahui rekam jejak adalah penting karena kelak mereka hadir di lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Di lain sisi aspek kualitas harus menjadi syarat dasar dalam memilih caleg pendatang baru, karena lembaga legislatif merupakan ruang aspirasi, di mana setiap pengambilan keputusan kebijakan dapat dilalui dengan debat argumentasi, sehingga dibutuhkan kualitas sebagai representasi agar mampu memperjuangkan pelbagai aspirasi masyarakat saat dalam formulasi kebijakan publik.

Bila masyarakat salah memilih, maka berimplikasi terhadap masa depan pembangunan akan terhambat oleh kinerja anggota legislatif yang  tidak memperjuangkan aspirasi di lembaga legislatif, karena tidak mampu atau lebih mengurus kepentingan pribadi dan partai sebagai pengusung.

Oleh karenanya, dengan berpijak realitas kinerja anggota legislatif periode sebelumnya yang tidak lepas dari sorotan masyarakat, LSM, juga dari para pengamat kebijakan publik karena rendahnya kinerja anggota legislatif baik dalam fungsi legislasi, pengawasan maupun dalam fungsi politik anggaran. Di tambah pula banyak kasus korupsi yang dijerat para anggota legislatif, maka ini menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih. Agar yang terpilih nanti, mampu memperbaiki kinerja anggota legislatif yang jauh lebih baik dari periode sebelumnya.

Intinya memilih caleg baik incumbent maupun pendatang baru harus didasarkan pada pertimbangan politik yang berbasis kualitas, rekam jejak dan integritas calon sebagaimana saya anjurkan dalam tulisan saya sebelumnya "Mengeliminasi Calon Legislatif".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun