incumbent yang kembali ikut dalam kontestasi pesta demokrasi.
PADA 17 April kita kembali menggelar hajatan demokrasi secara serentak yaitu: pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan langsung dengan pemilihan legislatif. Menariknya dalam pemilihan umum kali ini, tedapat begitu banyak calegBerdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, sebanyak 529 menjadi caleg incumbent untuk DPR RI dari total 569 anggota DPR periode 2014-2019 calon legislatif kembali maju di pemilihan umum 2019. Begitupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat banyak caleg incumbent yang kembali ramaikan panggung politik.
Kehadiran caleg incumbent dalam pemilihan umum menjadi penilaian tersendiri oleh masyarakat selaku pemberi mandat. Hal ini dikarenakan, caleg incumbent sudah memiliki rekam jejak, sehingga memudahkan masyarakat untuk menilai dan mengevaluasi kinerja periode sebelumnya untuk menjadi pijakan dalam memberikan mandat kembali.
Itulah sebabnya, pemilihan umum sebagai ajang untuk memberikan hukuman dan hadiah [punishment dan reward] terhadap caleg incumbent. Idealnya, caleg incumbent yang berkinerja baik selama periodisasi di lembaga legislatif layak diberikan hadiah [reward] lewat hak politik untuk memilih kembali guna melanjutkan masa jabatan selaku representasi masyarakat di lembaga legislatif.Â
Pun sebaliknya caleg incumbent yang dinilai tidak maksimal melaksanakan tugas selama menjadi anggota legislatif layak diberikan hukuman [punishment] dengan tidak memilih kembali pada pemilihan umum.
Senada dikatakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, bahwa masyarakat harus menjadikan faktor kinerja dan integritas sebagai pertimbangan memilih. Anggota legislatif yang kinerja dan integritasnya baik, maka perlu diberi reward oleh pemilih dengan memilihnya kembali. Sementara yang sebaliknya, diberikan punishment untuk tidak memilihnya lagi.
Tidak memilih caleg incumbent yang kinerjanya tidak baik merupakan langkah untuk memproteksi anggota legislatif yang hadir hanya sebagai pelengkap kuorum sidang di lembaga legislatif.Â
Lagi pula, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, 29-30 Agustus 2018 dengan responden sejumlah 646 di 16 Kota besar di Indonesia untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja anggota legislatif di tingkat pusat dan hasilnya yakni: 35,7% yang puas dan 58% yang menilai tidak puas dengan kinerja anggota legislatif.
Di samping itu, kinerja anggota legislatif  dalam fungsi legislasi dinilai sangat rendah. Sesuai catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, kinerja anggota legislatif dalam fungsi legislasi bahwa di tahun 2014-2015 hanya mengesahkan 3 RUU dari target 40 RUU; lanjut di tahun 2015-2016 mengesahkan 10 RUU dari target 51 RUU; kemudian di tahun 2016-2017 mengesahkan 6 RUU dari target 52 RUU; dan pada tahun 2017-2018 mengesahkan hanya 5 RUU dari target 50 RUU.
Menyikapi masalah tersebut di atas, maka pada 17 April nanti, masyarakat mesti lebih selektif menentukan pilihan terhadap caleg incumbent baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sebab, anggota legislatif memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan yakni: membuat regulasi atau Undang-Undang [legislasi], mengawasi kinerja pemerintah [pengawasan] dan turut membahas politik anggaran yang diperuntukkan untuk kemaslahatan kepentingan bangsa dan daerah pada khususnya [budgeting].