Mohon tunggu...
Mutlaben Kapita
Mutlaben Kapita Mohon Tunggu... -

Hidup untuk memanusiakan manusia!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Menggurita

18 November 2018   12:30 Diperbarui: 19 November 2018   00:10 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Pemerintah harus menghadirkan solusi yang bukan hanya memangkas masalah korupsi tapi mestinya mematikan bibit korupsi agar benih - benih korupsi tidak tumbuh subur di Indonesia".

REFORMASI 1998 adalah momentum bersejarah. Melengserkan kepemimpinan diktator yang kala itu lama berkuasa (32 Tahun), setelah reformasi 1998 agenda - agenda besar yang di dengungkan selama perjuangan reformasi diharapkan dapat di wujudkan.

Salah satunya, Indonesia bebas, "Korupsi". Korupsi menjadi agenda penting kala itu, selain menolak, "Dwi fungsi ABRI". Dalam perjalanan era reformasi korupsi bukan hilang, malah menggurita. Jaket orange jadi laris dipakai para pejabat publik.

Padahal publik menaruh harapan pada pejabat publik untuk mengurus dan presur kepentingan publik, namun jabatan politik yang menjadi mandat publik mestinya digunakan untuk mengurus kepentingan publik, malah digunakan hanya menguras uang negara dengan cara memperkaya diri sendiri.

Sehingga, uang negara yang harusnya digunakan untuk kemaslahatan publik, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Publik menjerit dengan himpitan masalah sosial yang berkepanjangan dalam kehidupan, sedangkan pejabat publik yang korup apatis dengan masalah sosial yang publik alami.

Indonesia Gawat Darurat Korupsi

Indonesia berada dalam zona, "Gawat darurat korupsi", setiap tahun media televisi dihiasi dengan berita kasus korupsi yang seakan menjadi tontonan menarik, juga publik merasa muak. Menarik sebab KPK sebagai lembaga anti rasuah dengan berani mengungkap kasus - kasus korupsi. Namun, publik pun merasa muak dengan tontonan prilaku pejabat publik yang korup.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menerima 3811 aduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Agustus 2018. 

Dari 3.811 laporan tersebut, sebanyak 968 laporan telah selesai ditelaah. Selanjutnya sesuai data statistik Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi per 30 Juni 2018, di tahun 2018 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 84 perkara, penyidikan 93 perkara, penuntutan 63 perkara, inkracht 55 perkara, dan eksekusi 54 perkara.

Dari data di atas dapat dikatakan Indonesia sedang dilanda tsunami korupsi dan diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi. Sebab, sulit terwujud agenda reformasi Indonesia menjadi negara sukses (Maju dan mandiri), tatkalah patologi tersebut (Korupsi) tidak teratasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun