PMI secara aktif terlibat dalam misi kemanusiaan nasional dan internasional, baik sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (ICRC) maupun dalam berbagai kapasitas lainnya.Â
Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang. Selain lingkup nasional, mereka juga memberikan bantuan kemanusiaan di berbagai negara yang terkena dampak konflik bersenjata dan bencana alam.
Penyediaan Bantuan Bencana Alam
PMI telah memberikan tanggapan cepat dan efektif dalam banyak bencana alam di Indonesia, seperti ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Aceh, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah.Â
Mereka melakukannya dengan tulus sebagai perwujudan rasa kemanusiaan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.Â
PMI juga mendukung negara-negara lain dalam penanganan bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan lainnya. Mereka mengirim tim medis dan relawan untuk memberikan pertolongan pertama dan dukungan medis kepada korban bencana.
Penyediaan Darah / Transfusi Darah
PMI memiliki program pelayanan darah yang telah menyediakan persediaan darah yang kritis bagi pasien yang membutuhkan, termasuk dalam situasi gawat darurat dan operasi medis.Â
Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah.Â
Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah.Â
Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.