Mohon tunggu...
Mutia Saka Andini
Mutia Saka Andini Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010023 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:44 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:44 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Actus Reus adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada unsur tindakan fisik yang menjadi bagian dari suatu kejahatan. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah" atau "guilty act". Konsep ini merupakan salah satu elemen fundamental dalam menentukan tanggung jawab pidana seseorang.

Unsur Tindakan: Actus Reus mencakup semua bentuk tindakan, perilaku, atau kelalaian yang menyebabkan hasil yang dilarang oleh hukum. Misalnya, dalam kasus pencurian, tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku, seperti mengambil barang milik orang lain, merupakan contoh dari Actus Reus  .

Pentingnya Actus Reus: Untuk dapat menghukum seseorang atas suatu tindak pidana, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan fisik tersebut telah dilakukan. Tanpa adanya Actus Reus, tidak mungkin ada pertanggungjawaban pidana, meskipun ada niat jahat (Mens Rea).

 

Konsep Mens Rea 

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

Mens Rea adalah istilah dalam hukum pidana yang berarti "niat jahat" atau "keadaan mental" dari seorang pelaku saat melakukan tindak pidana. Konsep ini merupakan salah satu elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana, bersama dengan Actus Reus (tindakan fisik).Definisi dan Unsur: Mens Rea mencakup berbagai keadaan mental yang menunjukkan niat atau kesengajaan pelaku dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini bisa berupa:

  • Niat jahat: Pelaku melakukan tindakan dengan kesadaran penuh akan akibatnya.
  • Kesengajaan: Pelaku bertindak dengan tujuan tertentu.
  • Kelalaian: Pelaku tidak memperhatikan risiko yang mungkin timbul dari tindakannya, meskipun seharusnya ia menyadari hal tersebut.
  • Ketidaktahuan yang patut: Pelaku tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, tetapi seharusnya ia bisa mengetahui.

Pentingnya Mens Rea: Untuk dapat menghukum seseorang atas suatu tindak pidana, tidak hanya diperlukan bukti adanya tindakan fisik (Actus Reus), tetapi juga harus ada bukti bahwa pelaku memiliki niat atau keadaan mental yang sesuai (Mens Rea). Tanpa adanya Mens Rea, seseorang mungkin tidak dapat dianggap bersalah atas tindak pidana tertentu, meskipun ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Hubungan Actus Reus dan Mens Rea

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen fundamental dalam hukum pidana yang saling terkait dan diperlukan untuk menentukan tanggung jawab pidana seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun