Mohon tunggu...
Mutia Saka Andini
Mutia Saka Andini Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010023 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   16:03 Diperbarui: 21 November 2024   16:03 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CDMA adalah akronim dari Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability. Teori ini lebih berfokus pada faktor-faktor eksternal atau sistemik yang menciptakan kondisi yang kondusif bagi terjadinya korupsi.

  • Discretion (Diskresi): Tingkat kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat dalam mengambil keputusan. Semakin besar diskresi, semakin besar pula peluang untuk menyalahgunakan wewenang.
  • Monopoly (Monopoli): Tingkat dominasi dalam suatu sektor tertentu. Monopoli dapat menciptakan peluang untuk melakukan praktik-praktik koruptif, karena tidak adanya persaingan yang sehat.
  • Accountability (Akuntabilitas): Tingkat pertanggungjawaban. Semakin rendah akuntabilitas, semakin besar kemungkinan terjadinya korupsi, karena tidak adanya pengawasan yang efektif.

Intinya, Teori CDMA menjelaskan bahwa korupsi adalah produk dari sistem yang lemah, di mana terdapat banyak diskresi, monopoli, dan sedikit akuntabilitas.

1. Apa saja contoh konkret penerapan Teori GONE dan CDMA dalam kebijakan publik?

  • Program Kartu Indonesia Pintar (KIP): Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kebutuhan seseorang untuk melakukan korupsi demi membiayai pendidikan anak.  
  • E-Procurement: Penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik dapat mengurangi peluang terjadinya praktik kolusi dan suap dalam proses pengadaan.

Contoh Penerapan Gabungan Teori GONE dan CDMA

  • Pengadaan Barang dan Jasa:
    • GONE: Melalui pendidikan antikorupsi bagi para pelaku pengadaan, diharapkan dapat mengurangi keserakahan dan motivasi untuk melakukan korupsi.
    • CDMA: Dengan menerapkan sistem e-procurement, diskresi dalam pengambilan keputusan dapat dikurangi, dan proses pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
  • Perizinan:
    • GONE: Melalui sosialisasi dan simplifikasi prosedur perizinan, diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk menyuap petugas.
    • CDMA: Dengan menerapkan sistem online single submission (OSS), proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi.

Teori GONE dan CDMA dapat berfungsi sebagai panduan yang berguna untuk memasukkan ke dalam kebijakan publik untuk mencegah dan memerangi korupsi. Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan korupsi, kita dapat merancang kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki dampak yang signifikan.

Penting untuk diingat bahwa peran penting dimainkan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Pemberantasan korupsi adalah proses yang kompleks yang membutuhkan komitmen dari semua pihak.

2. Apakah kita bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi?

kita bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi masyarakat sangat penting karena mereka adalah mata dan telinga yang langsung menyaksikan praktik-praktik korupsi di lingkungan mereka.

Berikut beberapa cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi:

  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:
    • Kampanye Edukasi: Melalui media massa, sekolah, dan komunitas, kampanye edukasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas harus terus dilakukan.
    • Sosialisasi Undang-Undang: Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan pelaporan kasus korupsi.
    • Contoh Kepemimpinan yang Baik: Para pemimpin, baik di tingkat nasional maupun lokal, harus menjadi contoh dalam berperilaku jujur dan transparan.
  • Mempermudah Pelaporan:
    • Saluran Pelaporan yang Mudah: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses, baik secara online maupun offline, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
    • Mekanisme Perlindungan: Memberikan perlindungan hukum bagi pelapor agar mereka tidak takut akan intimidasi atau pembalasan.
  • Memperkuat Peran Media Massa:
    • Jurnalisme Investigatif: Media massa memiliki peran penting dalam mengungkap kasus korupsi dan mengawasi kinerja pemerintah.
    • Liputan yang Bertanggung Jawab: Media harus memastikan liputan mereka akurat dan berimbang, serta tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik.
  • Melibatkan Masyarakat Sipil:
    • Organisasi Masyarakat: Mendukung dan memberdayakan organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi.
    • Forum Diskusi: Membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi dan bertukar pikiran tentang masalah korupsi.
  • Penguatan Peran Pemerintah Daerah:
    • Pemerintahan yang Transparan: Pemerintah daerah harus mempublikasikan anggaran dan laporan kinerja secara terbuka.
    • Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.

Contoh Praktis Peningkatan Partisipasi Masyarakat:

  • Program Desa Anti-Korupsi: Membentuk desa-desa yang berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan melibatkan seluruh warga dalam pengawasan penggunaan dana desa.
  • Whistleblower Protection System: Menerapkan sistem perlindungan bagi pelapor yang efektif dan mudah diakses.
  • E-Government: Membangun platform e-government yang transparan dan mudah digunakan oleh masyarakat untuk mengakses informasi publik dan melaporkan dugaan korupsi.

Tantangan yang Dihadapi:

  • Ketakutan akan Retaliasi: Banyak masyarakat takut untuk melaporkan kasus korupsi karena khawatir akan mengalami intimidasi atau pembalasan.
  • Kurangnya Kepercayaan: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat menghambat pelaporan kasus korupsi.
  • Kurangnya Literasi: Rendahnya tingkat literasi masyarakat dapat menyulitkan mereka untuk memahami isu-isu korupsi dan cara melaporkan kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun