Mohon tunggu...
Mutia Saka Andini
Mutia Saka Andini Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010023 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   16:03 Diperbarui: 21 November 2024   16:03 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi selalu menjadi subjek pemberitaan di media. Orang-orang yang melakukan korupsi biasanya berada di posisi strategis dengan gaji yang cukup besar. Akibatnya, alasan apa yang mendorong sejumlah besar individu berwenang untuk melakukan korupsi?

Sebelum melanjutkan, mari kita definisi korupsi dan jenis tindak pidana korupsi. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik individu maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau ekonomi negara.

Korupsi adalah hambatan besar bagi kemajuan.  Korupsi di bidang politik merusak prosedur formal, yang mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Yusyanti, 2015).  Secara keseluruhan, korupsi melemahkan kapasitas institusi pemerintah karena pengangkatan atau promosi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang tepat, penyalahgunaan sumber daya, dan mengabaikan kebijakan. Selain itu, korupsi secara bersamaan merusak nilai-nilai demokrasi seperti toleransi, keyakinan, dan legitimasi pemerintah.

Pasal 30 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menetapkan bahwa korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis: kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan posisi, kecurangan, hubungan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

Salah satu tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendefinisikan masalah utama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan menyelidiki solusi yang bias digunakan. Untuk selengkapnya, yuk simak lebih lanjut!

1. Teori CDMA/ CDMA Theory 

Teori CDMA adalah sebuah model yang cukup populer dalam kajian korupsi. Model ini mencoba menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi dalam suatu sistem. Klitgaard menyederhanakan faktor-faktor tersebut menjadi empat variabel utama:

  • C (Corruption) adalah variabel yang dihasilkan dari kombinasi variabel lainnya.
  • D (Discretion) Tingkat kebebasan atau kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat dalam membuat keputusan. Semakin banyak diskresi yang dimiliki seseorang, semakin besar peluang mereka untuk menyalahgunakan wewenang.
  • M (Monopoli) adalah tingkat dominasi atau monopoli dalam suatu sektor tertentu. Karena tidak adanya persaingan yang sehat, monopoli dapat menciptakan peluang untuk melakukan praktik koruptif
  • A (Accountability) Tingkat pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Jumlah akuntabilitas yang lebih tinggi menurunkan kemungkinan korupsi karena pengawasan dan sanksi yang jelas.

Formula CDMA

Katakan C = f(D, M, A).

Artinya, diskresi (D), monopoli (M), dan akuntabilitas (A) adalah fungsi dari tingkat korupsi (C). Nilai D dan M sebanding dengan nilai A, dan nilai C sebanding dengan nilai A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun