Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Pembiayaan Daerah Kabupaten Jember

17 April 2023   04:22 Diperbarui: 17 April 2023   06:29 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan daerah adalah sumber dana yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan atau program yang telah direncanakan. Sumber pembiayaan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pembiayaan lainnya seperti pinjaman, obligasi, atau hibah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu sumber atas pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi yang berlangsung pada daerah tersebut. Pendapatan asli daerah meliputi pajak, retribusi, hasil kekayaan alam, hasil pengelolaan keuangan daerah, dan lain-lain. Pajak yang biasanya dihasilkan adalah pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir dan sebagainya. Sedangkan retribusi yang dihasilkan antara lain retribusi pasar, retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Dana perimbangan adalah dana yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan atau program di daerah. Dana perimbangan meliputi dana transfer dan dana alokasi khusus (DAK). Dana transfer diberikan secara rutin setiap tahun dan dihitung berdasarkan formula tertentu, sedangkan DAK diberikan untuk program atau kegiatan yang bersifat khusus dan diatur dalam undang-undang.

Sumber pembiayaan lainnya adalah sumber dana yang berasal dari luar pemerintah daerah seperti pinjaman, obligasi, atau hibah. Pinjaman biasanya diperoleh dari bank atau lembaga keuangan lainnya, sedangkan obligasi adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana. Hibah adalah bantuan dari pihak ketiga yang diberikan tanpa diharapkan pengembalian.

Pemerintah daerah perlu memperhatikan keseimbangan antara sumber pembiayaan yang digunakan dan kegiatan atau program yang akan dijalankan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber pembiayaan yang telah dimiliki.

Pembiayaan daerah di Kabupaten Jember memiliki peran penting dalam membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk memajukan daerah. Kabupaten Jember memiliki sumber pembiayaan yang beragam, seperti pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan sumber pembiayaan lainnya seperti pinjaman dan hibah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup signifikan bagi Kabupaten Jember. PAD Kabupaten Jember didominasi oleh pajak daerah seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Kabupaten Jember juga memiliki sumber pendapatan dari retribusi pasar, retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Dana perimbangan juga merupakan sumber pembiayaan penting bagi Kabupaten Jember. Dana perimbangan terdiri dari dana transfer dan dana alokasi khusus (DAK). Dana transfer diberikan secara rutin setiap tahun dan dihitung berdasarkan formula tertentu, sedangkan DAK diberikan untuk program atau kegiatan yang bersifat khusus dan diatur dalam undang-undang.

Selain sumber pembiayaan dari PAD dan dana perimbangan, Kabupaten Jember juga memperoleh sumber pembiayaan lainnya seperti pinjaman dan hibah. Pinjaman biasanya diperoleh dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat strategis. Sedangkan hibah merupakan bantuan dari pihak ketiga yang diberikan tanpa diharapkan pengembalian.

Studi kasus tentang penggunaan pembiayaan daerah di Kabupaten Jember adalah pembangunan jalan tol Jember-Banyuwangi. Proyek jalan tol ini dibiayai oleh dana pinjaman dari bank pembangunan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat. Proyek ini memiliki peran penting dalam mempercepat konektivitas antara Jember dan Banyuwangi serta meningkatkan perekonomian di daerah tersebut. Proyek ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mempercepat waktu tempuh dari Jember ke Banyuwangi.

Pembangunan tol Jember-Banyuwangi merupakan proyek strategis nasional yang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas dan pembangunan di wilayah Jawa Timur. Namun, seperti proyek pembangunan infrastruktur lainnya, pembangunan tol Jember-Banyuwangi juga menghadapi beberapa kendala, antara lain:

  1. Ketersediaan Lahan

Pembangunan tol Jember-Banyuwangi membutuhkan luas lahan yang cukup besar. Namun, ketersediaan lahan yang memadai dan sesuai dengan rencana pembangunan seringkali menjadi kendala utama dalam proyek ini. Banyak lahan yang diperlukan untuk pembangunan jalan tol ini merupakan lahan milik masyarakat yang perlu dikompensasi dan direlokasi.

  1. Biaya yang Tinggi

Biaya pembangunan tol Jember-Banyuwangi cukup tinggi, terutama karena proyek ini melintasi wilayah perbukitan dan memerlukan konstruksi jembatan dan terowongan yang cukup rumit. Selain itu, biaya pembebasan lahan dan pemasangan peralatan tol juga memerlukan anggaran yang cukup besar.

  1. Kendala Teknis

Pembangunan tol Jember-Banyuwangi menghadapi beberapa kendala teknis seperti geologi yang rumit dan cuaca yang tidak menentu, sehingga memerlukan teknologi dan metode konstruksi yang canggih dan mahal. Kendala teknis ini dapat mempengaruhi jadwal dan biaya pembangunan tol.

  1. Konflik Sosial

Pembangunan tol Jember-Banyuwangi seringkali menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Konflik ini dapat muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kompensasi dan relokasi yang diberikan oleh pemerintah, atau karena adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat terkait proyek ini.

  1. Permasalahan Lingkungan

Pembangunan tol Jember-Banyuwangi dapat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar, seperti kerusakan habitat alami dan degradasi lingkungan. Pemerintah harus memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan melindungi lingkungan sekitar.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah harus melakukan perencanaan dan pelaksanaan proyek yang hati-hati dan berkelanjutan. Pemerintah juga harus berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat untuk meminimalkan konflik sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan tol ini.

Berdasarkan uraian yang telah dibahas sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan daerah pada Kabupaten Jember merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Jember telah melaksanakan berbagai strategi dan program untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Di antara strategi tersebut adalah peningkatan pelayanan pajak, kerjasama dengan sektor swasta, dan pemaksimalan potensi sektor pariwisata.

Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pembiayaan daerah Kabupaten Jember, seperti sumber daya manusia yang terbatas, keterbatasan anggaran, serta kurangnya koordinasi antara instansi dan sektor dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam keseluruhan, pengembangan pembiayaan daerah yang baik di Kabupaten Jember dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu adanya perencanaan dan pengelolaan yang baik serta dukungan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun