Alasan utama tujuh ruko tersebut berencana dirobohkan karena pemerintah khawatir akan terjadi hal serupa seperti ambruk dan amblesnya ruko serta jalan pada tahun 2020 itu, sehingga harapannya daerah tersebut Kembali fungsinya  menjadi aliran sungai tanpa bangunan diatasnya. Sesuai juga dengan aturan yang ada, dan hal ini juga dapat menyebabkan banjir karena akan terjadi debit air yang tinggi yang jika ada bangunan diatasnya menyebabkan aliran air terhambat dan banjirpun terjadi. Walau penertiban ini sempat dikeluhkan oleh sejumlah pemilik ruko, namun pada akhirnya mereka pasrah atas pembongkaran ini karena mereka membangun ruko diatas tanah asset Pemkab Jember.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H