Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Nature

Darurat Alih Guna Lahan Bumi Suwar Suwir

14 September 2022   19:01 Diperbarui: 14 September 2022   23:12 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Kedua, Identifikasi wilayah pertanian pangan berkelanjutan (P2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Seperti dalam misi UU No. 1 Tahun 2009, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan akan diatur dalam RTRW kabupaten (UU No. 1/2009, Pasal 18-19), sedangkan penetapan LP2B dan cadangan lahan untuk pertanian subsisten berkelanjutan diatur secara rinci pada ruang kabupaten. (RDTR). UU No. 1/2009, Pasal 20-21).

        Ketiga, pengembangan kawasan tanaman pangan berkelanjutan (zona P2B) dan tanaman pangan berkelanjutan (LP2B) difokuskan pada kegiatan intensif dan ekstensif. Program pertanian intensif yang dikembangkan di wilayah P2B dan LP2B antara lain: 1. Peningkatan kesuburan tanah, 2. Peningkatan kualitas benih, 3. Diversifikasi tanaman pangan, 4. Pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit tumbuhan, 5. Pengembangan irigasi, 6. Pemanfaatan teknologi pertanian, 7. Pengembangan inovasi pertanian, 8. Penyuluhan Pertanian, 9. Penjaminan Akses Permodalan, Sedangkan Program Penyuluhan Pertanian meliputi kegiatan: 1. Pencetakan LP2B 2. Penetapan lahan pangan menjadi LP2B, dan 3. Transformasi fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B.

        Keempat, Penertiban LP2B, pemerintah membuat poin-poin khusus dalam aspek pengendalian. Aspek pengendalian dibagi menjadi 3 hal yaitu insentif, disinsentif dan alih fungsi. Insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 kepada petani pemilik lahan LP2B yaitu perbaikan infrastruktur pertanian, pendanaan penelitian benih dan ketersediaan varietas unggul yang mudah digunakan, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, sertifikasi dukungan lahan, penghargaan bagi petani berprestasi, pembebasan lahan dan properti.

         Yang terakhir ada, pembinaan. Sebagian besar petani akan mempertahankan tanahnya untuk kegiatan pertanian, terutama bagi petani yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian. Upaya pembinaan petani telah dilakukan dan menjadi tugas rutin Dinas Pertanian/Tanaman Pangan di daerah. Khusus untuk kegiatan LP2B, pemerintah memberikan bagian yang berbeda untuk pengembangan petani yang berada di LP2B.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun