Mohon tunggu...
Mutiara Titian Istiqomah
Mutiara Titian Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat yang memiliki hobi membaca dan menulis. Ingin berkontribusi kepada masyarakat dengan memberi informasi seputar kesehatan dan gaya hidup sehat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tenaga Kesehatan Harus Lebih Profesional dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pengguna KIS maupun Non KIS

5 Maret 2023   20:45 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:49 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tenaga Kesehatan harus Lebih Profesional dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pengguna KIS maupun Non KIS

A. Permasalahan

Permasalahan etik didunia rumah sakit seperti halnya fenomena gunung es. Di lndonesia banyak permasalahan yang tidak terungkap. Mulai dari kasus dugaan malpraktik, kelalaian dalam penanganan pasien, diskriminasi terhadap pasien, sampai perbedaan pelayanan pasien KIS dan Non KIS (Mudayana, 2014). Tenaga medis memiliki peran penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bermutu. 

Pemerintah telah membuat program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas dasar "Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional" dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak dapat membayar jasa kesehatan. Namun, terdapat permasalahan pada pelaksanaan pelayanan yang diberikan terhadap pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bagi sebagian pengguna KIS merasa bahwa mereka masih dipersulit, seperti proses untuk dilaksanakannya penanganan awal, dibandingkan dengan pasien yang menggunakan pelayanan regular atau pasien Non KIS. Banyak pasien yang mengeluh mengenai masih adanya perbedaan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. 

Perbedaan itu terlihat saat peserta KIS berobat ke puskesmas atau rumah sakit kurang mendapatkan prioritas. Di beberapa daerah sering melapor jika pasien yang diprioritaskan adalah yang berstatus umum, sedangkan pasien dari KIS dinomorduakan. Selain itu BPJS juga tidak meng-cover semua penyakit, padahal sesuai aturan, semua jenis penyakit harus ditanggung. 

Hal ini sangat bertentangan dengan sumpah tenaga kesehatan dalam menangani kondisi pasien yang mengharuskan segera untuk ditangani. Para tenaga kesehatan harus mengutamakan kepentingan pasien mereka, sehingga seharusnya tidak membedakan antara pasien pengguna KIS maupun Non KIS dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan lebih baik lagi tanpa memandang pembayaran secara pribadi maupun dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Dengan menerapkan prinsip persamaan dan etika keutamaan, maka terbentuklah hak yang sama serta keadilan. Namun hal tersebut tidak boleh terlewat dari pemantauan, khususnya pemerintah, agar pelayanan kesehatan tanpa memandang status dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dibantu dengan dibentuknya upaya pemantauan etika pelayanan kesehatan melalui suatu aplikasi secara terpusat untuk pengaduan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun