Mohon tunggu...
Mutiara Sukma Adilla
Mutiara Sukma Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat yang Masuk Jakarta Harus Mmembawa Surat Bebas Covid 19

17 Mei 2021   13:45 Diperbarui: 17 Mei 2021   14:30 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Mutiara Sukma Adilla

Senin (17/05/2021) -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mulai besok masyarakat yang measuk ke Jakarta harus membawa Surat Bebas Covid 19 dan tidak diperlukan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang hanya berlaku pada saat larangan mudik. Hal ini dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 setelah mudik lebaran 2021 dan juga untuk memberikan rasa nyaman masyarakat yang tidak mudik. Selain itu, masyarakat yang baru datang ke Jakarta di wajibkan melapor pada RT atau RW setempat untuk di lakukan screening dan melakukan test swab atau PCR secara mandiri di Puskesmas setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun