Oleh Mutiara Sukma Adilla
Senin (17/05/2021) -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mulai besok masyarakat yang measuk ke Jakarta harus membawa Surat Bebas Covid 19 dan tidak diperlukan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang hanya berlaku pada saat larangan mudik. Hal ini dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 setelah mudik lebaran 2021 dan juga untuk memberikan rasa nyaman masyarakat yang tidak mudik. Selain itu, masyarakat yang baru datang ke Jakarta di wajibkan melapor pada RT atau RW setempat untuk di lakukan screening dan melakukan test swab atau PCR secara mandiri di Puskesmas setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H