Mohon tunggu...
Mutiara Solihat
Mutiara Solihat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswi di Institut Tazkia

saya merupakan individu yang memiliki antusias dan motivasi tinggi. senang belajar hal baru, Selamat Membaca dan Terbaca oleh larutan kata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Madinah: Pusat Peradaban Islam pada Zaman Rasulullah SAW

30 Oktober 2023   12:31 Diperbarui: 30 Oktober 2023   12:33 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Koleksi Pribadi Penulis

Madinah, atau yang dikenal dengan Madinah al-Munawwarah, adalah salah satu kota suci dalam Islam yang memiliki kedudukan penting dalam sejarah perkembangan agama Islam. Kota ini menjadi pusat peradaban Islam pada zaman Rasulullah dan merupakan tempat berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi. Artikel ini akan membahas peran penting Madinah dalam sejarah peradaban Islam pada masa itu.

Sejarah Pendirian Madinah

Madinah terletak di Hijaz, Arab Saudi, dan pada awalnya dikenal sebagai Yatsrib. Pada tahun 622 M, Nabi Muhammad SAW Hijrah dari Mekkah ke Yatsrib bersama para pengikutnya. Peristiwa ini dikenal sebagai Hijrah dan menjadi titik awal dalam pembentukan Madinah sebagai pusat peradaban Islam. Peristiwa Hijrah Rasulullah ke Madinah menjadi salahsatu fondasi peradaban islam yaitu kemampuan mereka menghitung dan mengklasifikasikan waktu secara kronologis diantaranya, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang, dan waktu diklasifikasikan juga dalam katerogi hari, pekan, bulan, tahun, dekade, abad.

Dakwah Rasulullah SAW Periode Madinah

Materi dakwah yang disampaikan Rasulullah SAW pada periode Madinah, selain ajaran Islam yang terkandung dalam 25 surat Makiyyah dan Hadist periode Mekkah, juga ajaran Islam yang terkandung dalam 25 surat Madaniyah dan hadits periode Madinah.

Allah SWT berfirman:

"Dan tidaklah Kami mengutuskan kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta." (Q.S. Al-Anbiya, 21:107)

Pembentukan Masyarakat Islam

Usaha-usaha Rasulullah SAW dalam mewujudkan masyarakat Islam:

  • Membangun Masjid
  • Mempersaudarakan antara kaum Anshar dan Kaum Muhajirin
  • Mencetuskan piagam Madinah yang mengatur hubungan antara komunitas-komunitas

Membangun Masjid Nabawi

Madinah juga menjadi tempat pembangunan Masjid Nabawi. Kaum muslimin melakukan berbagai aktivitasnya di dalam masjid ini, baik beribadah, belajar, memutuskan perkara mereka, berjual beli maupun perayaan-perayaan di sekitaran masjid. Tempat ini menjadi faktor yang mempersatukan mereka.

Melakukan Perjanjian dengan Kaum Yahudi Madinah

Selama dakwah di Madinah, Rasulullah SAW melakukan perjanjian untuk memperkokoh posisi kaum muslimin dari gangguan penduduk asli, bangsa Arab, maupun Yahudi. Hal ini juga dilakukan tak lain untuk menjaga stabilitas di Madinah.

Perjanjian tersebut kemudian melahirkan Piagam Madinah.

Membangun Ekonomi Rakyat dengan Mendirikan Pasar

Rasulullah SAW mendirikan pasar yang tidak jauh dari Masjid Nabawi untuk membangun perekonomian rakyat sekaligus sebagai sarana dakwahnya. Pasar ini dibangun untuk mendidik umat dalam mengatur roda perekonomian yang adil berdasarkan ajaran Islam.

Kesimpulan

Madinah adalah pusat peradaban Islam pada masa Rasulullah karena peran sentralnya dalam pembentukan tatanan sosial, politik, dan keagamaan Islam. Kota ini bukan hanya menjadi tempat berdirinya pemerintahan Islam awal, tetapi juga menjadi tempat di mana banyak aspek agama ini digali lebih dalam dan diperluas. Madinah adalah bukti nyata bagaimana sebuah komunitas yang terbagi dapat bersatu di bawah bimbingan Rasulullah untuk membentuk peradaban Islam yang kokoh dan berkelanjutan. Sejarah Madinah adalah sejarah Islam yang tak terpisahkan dan harus tetap menjadi sumber inspirasi bagi kaum Muslim di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun