Sosial dan Antropologi Hukum Islam
HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL : PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian dari hukum islam yaitu sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan juga qiyas. Hukum islam adalah sebagai sistem yang bersifat normatif. Tujuan dari hukum islam ini memberikan panduan bagi kehidupan umat islam. Tetapi, hukum islam pun berhadapan dengan dinamika perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, sehingga penting untuk melihatnya melalui sosiologi hukum. Di dalam hukum islam ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Alloh SWT atau ibadah, tetapi juga hubungan antar individu dan masyarakat. Di dalam perubahan sosial ini, hukum islam mengalami transformasi agar masyarakat terus berubah. Adapula tokoh-tokoh utama sosiologi hukum, yaitu sebagai Berikut :
- Emile Durkheim yaitu menekankan hukum sebagai cerminan solidaritas sosial.
- Max Weber, menghubungkan hukum dengan rasionalitas dan kekuasaan dalam masyarakat.
- Ibn Khaldun, jika Ibn Khaldun ini dalam tradisi islam melihat hukum sebagai bagian dari dinamika peradaban dan kekuatan politik.
Jika pada sejarah Rasululloh Saw hukum islam ini merupakan suatu kekuatan yang memang dinamis dan kreatif. Dilihat pada intruksi Rasululloh Saw kepada para sahabat dalam menghadagi realitas sosiologis umat. Akan tetapi dalam melakukan ijtihad para sahabat tidaklah mempermasalahkan metodologis apapun.ketika wafat, masalah-masalah baru mulai banyak bermuncular ragam kasus yang muncul pada kepemimpinan para khalifah mulai berkembang seperti hukum keluarga, hukum transaksi dan juga hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pada masa para sahabat ijtihad mulailah digalakan sehingga muncullah bermacam-macam penafsiran dan fatwa beberapa praktek hukum yang pernah diberikan contoh oleh Rasululloh Saw, tidak dianggap sebagai satu putusan hukum seorang hakim diperadilan, akan tetapi juga sebagai petunjuk dalam memecahkan permasalahan atau persoalan-persoalan.
Kemudian adapula contoh ijtihad sahabat yaitu Tindakan-tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh umat yang kreatif dan inovatif seperti melakukan potong tangan terhadap mencuri, mengubah kebijaksanaan Nabi Saw. Jika menghadapi persoalan ditempat yang baru ditaklukan maka itu adalah untuk menunjukan bahwa ssuatu hukum dapat berubah secara formal menghadapi tuntutan realitas kehiduapan masyarakat. Namun pada jiwa yang mendasarinya tidak berubah dan tetap bertahan.
Jika memang terdapat permasalahan yang sedang dihadapi di era industrialisasi maka rumuskanlah Kembali metodologi untuj tetap berijtihad agar dapat memperoleh teoritas yang merupakan hasil dari pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah untuk diterapkan peada kehidupan kaum muslimin dewasa ini dengan mempertimbangkan situasi local. Apabila hukum dihadapkan dengan perubahan sosial, maka hukum ini memiliki dua fungsi yaitu :
- Pertama, hukum ini berfungsi sebagai kontrol sosial (social control)
- Kedua, hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (social engineering).
Maka dari itu, jiwa yang telah dewasa tidaklah hanya berdiam  diri melainkan menjelaskan  hukum  tiap-tiap  hubungan  itu  dengan  alasan  bahwa  para fuqaha terdahulu tidak membicarakannya. Melainkan kita harus berijtihad sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh agama.
Perspektif Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Hukum Islam, yang berasal dari wahyu Tuhan (Al-Qur'an dan Hadis), memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia, termasuk dalam soal moral, sosial, ekonomi, dan politik. Namun, di tengah dinamika masyarakat modern, hukum Islam juga dihadapkan pada tantangan terkait perubahan sosial yang terus berkembang. Mari kita bahas perspektif hukum Islam dalam kaitannya dengan perubahan sosial.
- Hukum Islam Sebagai Pedoman yang Abadi. Hukum Islam dianggap sebagai wahyu yang tidak berubah sepanjang zaman, karena sumbernya adalah Al-Qur'an dan Hadis yang diyakini berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar hukum Islam seperti keadilan, kesejahteraan sosial, dan persaudaraan antar sesama tetap relevan. Namun, implementasi hukum Islam di dalam masyarakat dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, budaya, dan kebutuhan zaman.
- Ijtihad dan Perubahan Sosial. Hukum Islam mengakui pentingnya ijtihad (penafsiran hukum) untuk menyesuaikan aturan-aturan Islam dengan kondisi sosial yang berubah. Meskipun beberapa hukum dalam Islam dianggap tetap (seperti hukum pernikahan dan warisan), banyak aspek lainnya yang bisa diinterpretasikan ulang sesuai dengan perubahan sosial dan kebutuhan zaman. Dalam hal ini, ijtihad memainkan peran penting untuk menafsirkan teks-teks suci dalam konteks sosial yang lebih luas, memberikan ruang bagi penyesuaian hukum dengan perkembangan masyarakat.
- Perubahan Sosial dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam tidak hanya berfungsi untuk mengatur hubungan antar individu, tetapi juga memandang pentingnya keseimbangan sosial dan pemeliharaan moral masyarakat. Oleh karena itu, dalam menghadapi perubahan sosial, hukum Islam dapat berperan untuk : Mengadaptasi norma sosial, Mencegah ketimpangan sosial, Melindungi nilai-nilai moral
- Tantangan Hukum Islam dalam Perubahan Sosial. Meskipun hukum Islam menyediakan dasar bagi adaptasi terhadap perubahan sosial, implementasi hukum Islam di masyarakat modern juga menghadapi tantangan, seperti : Interpretasi yang berbeda, Globalisasi. Modernisasi hukum.
Hukum Islam bukanlah hukum yang statis dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial sepanjang interpretasinya dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Oleh karena itu, dalam menghadapi perubahan sosial, hukum Islam dapat berfungsi untuk menjaga keadilan, moralitas, dan kesejahteraan sosial, sambil tetap memperhatikan perkembangan zaman. Tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana menjembatani antara tradisi hukum Islam dan modernitas sosial yang berkembang. Adapula beberapa factor-faktor perubahan sosial dalam hukum islam. Perubahan sosial memengaruhi penerapan dan interpretasi hukum islam. Factor-faktor yang memengaruhi perubahan ini yaitu :
- Modernisasi, modernisasi adalah teknologi dan globalisasi yang membawa tantangan baru dalam pengaturan hukum
- Sekularisasi, masyarakat modern yang sering kali memisahkan antara agama dan negara.
- Perubahan Nilai Sosial, nilai-nilai tradisional yang digantikan dengan nilai-nilai modern. Seperti Kesetaraan gender dan hak asasi manusia.
- Interaksi antarbudaya, globalisasi memunculkan akulturasi hukum islam dengan sistem hukum lain.
DAFTAR PUSTAKA