Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembatasan Usia Kerja Sama dengan Membatasi Hak Warga Negara?

15 Agustus 2024   08:42 Diperbarui: 15 Agustus 2024   13:11 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu lowongan dari instansi negara dengan batas usia sangat muda (Tangkap layar pribadi) 

"Apa?? Di Indonesia, usia pekerja dibatasi, bukannya usia itu tak menentukan produktivitas ya. Ada yang muda malesan, malah yang tua 'sregep' kerja" Kata teman yang bekerja di Jepang sudah 3 tahun. 

***

Sebuah video menunjukkan seorang lansia yang tengah menyiapkan makanan di suatu restoran di Jepang. Meski tak secekatan anak muda, lansia itu terlihat bersemangat menjual kue ikan dengan toping cokelat.

Sesekali, lansia tersebut terlihat menjatuhkan beberapa telur karena salah memegang. Pembeli yang melihatnya membantu sebisanya untuk mengambil tisu, untuk membersihkan telur yang pecah. 

Para pembeli kue ikan sangat menghargai jerih payah lansia yang tengah berjualan itu. Mereka memakan dengan lahap dan memberi jempol dua melalui video.

Melihat para lansia yang masih bekerja itu membuat saya berpikir kalau Jepang negara yang bagus untuk lansia. Memang, melihat angka kelahiran terus menurun menjadi sisi gelap Jepang saat ini.

Namun, di luar sisi gelap, terdapat pengakuan hak warga negara dalam bekerja. Jepang tak pernah membatasi usia bekerja. Siapapun yang masih mampu serta produktif, monggo bisa bekerja sepuasnya.

Bagaimana dengan usia kerja di Indonesia?

Beberapa waktu lalu, hakim Mahkamah Konstitusi telah mengetuk palu menyoal kebijakan batas usia kerja bagi warga negara Indonesia. Hal ini tentu saja memunculkan gonjang-ganjing. 

Sebelumnya, warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan mengenai batas usia kerja yang dinilai diskriminasi dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Hamongan karena menganggap bahwa penentuan syarat usia, pengalaman, maupun latar belakang pendidikan dari pihak pemberi kerja saat mencari tenaga kerja bukanlah bentuk diskriminasi.

Ketika MK menolak gugatan tersebut, maka perusahaan bebas untuk menentukan batasan usia bagi pelamar kerja. Nah, disinilah masalahnya. 

Di Indonesia, batas usia bekerja dinilai sangat muda. Beberapa perusahaan banyak membuka lowongan kerja dengan usia rentang 20-26 tahun. Padahal, pekerja usia 28 ke atas juga membutuhkan pekerjaan. 

Tentu, adanya penolakan gugatan soal pembatasan usia kerja, sama dengan membatasi hak-hak warga negara untuk hidup. Mengapa? Karena tidak memberi kesempatan pada masyarakat untuk produktif. 

Jangan salahkan jika banyak warga usia produktif yang menganggur. Sebab, aturan soal usia pekerja tidak diberikan. 

"Tapi Ra, soal usia kerja, kan itu hak masing-masing perusahaan, jadi gak bisa donk menyalahkan pemerintah?"

Betul sekali. Namun jika pemerintah membuat kebijakan soal "tidak ada batasan" usia kerja, pasti pengusaha juga mengikuti. Kualifikasi calon PNS atau pekerja di BUMN saja ada batasan usia kan? Padahal milik pemerintah. BUMN maksimal usia 30 tahun dan CPNS usia 35 tahun. 

Salah satu lowongan dari instansi negara dengan batas usia sangat muda (Tangkap layar pribadi) 
Salah satu lowongan dari instansi negara dengan batas usia sangat muda (Tangkap layar pribadi) 

Jujur saja, saya merasa sedih melihat lowongan kerja di medsos-medsos maupun Linkedin. Tiap hendak melamar, balasan melalui email, 

 "Maaf kualifikasi usia tidak sesuai yang disyaratkan, terima kasih atas antusias Saudara telah melamar ke perusahaan kami"

Kondisi inilah yang mungkin menjadi latar belakang Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan perihal usia pelamar kerja, yang dianggap diskriminatif. Ia ingin semua orang bisa bekerja tanpa batasan usia.

Saya harap, Indonesia bisa seperti negara lain seperti Jepang atau Australia yang memberikan kesempatan kepada tiap orang, terutama berusia 30 tahun ke atas untuk produktif. 

Seperti apapun, kemajuan negara juga ditentukan oleh produktivitas warga negara bukan? Semakin besar tenaga kerja yang terserap, maka semakin besar pula pendapatan negara melalui pajak dan dan sektor lainnya. 

Dengan demikian pemerintah perlu membuat regulasi agar masyarakat bisa memenuhi haknya soal bekerja. Siapapun yang masih produktif bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagaimana, apakah kalian sependapat? Mari berdiskusi di kolom komentar! 

Sekian uneg-uneg dan keresahan saya sebagai warga negara. Salam hangat dari Nurul Mutiara R A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun