Ketika MK menolak gugatan tersebut, maka perusahaan bebas untuk menentukan batasan usia bagi pelamar kerja. Nah, disinilah masalahnya.Â
Di Indonesia, batas usia bekerja dinilai sangat muda. Beberapa perusahaan banyak membuka lowongan kerja dengan usia rentang 20-26 tahun. Padahal, pekerja usia 28 ke atas juga membutuhkan pekerjaan.Â
Tentu, adanya penolakan gugatan soal pembatasan usia kerja, sama dengan membatasi hak-hak warga negara untuk hidup. Mengapa? Karena tidak memberi kesempatan pada masyarakat untuk produktif.Â
Jangan salahkan jika banyak warga usia produktif yang menganggur. Sebab, aturan soal usia pekerja tidak diberikan.Â
"Tapi Ra, soal usia kerja, kan itu hak masing-masing perusahaan, jadi gak bisa donk menyalahkan pemerintah?"
Betul sekali. Namun jika pemerintah membuat kebijakan soal "tidak ada batasan" usia kerja, pasti pengusaha juga mengikuti. Kualifikasi calon PNS atau pekerja di BUMN saja ada batasan usia kan? Padahal milik pemerintah. BUMN maksimal usia 30 tahun dan CPNS usia 35 tahun.Â
Jujur saja, saya merasa sedih melihat lowongan kerja di medsos-medsos maupun Linkedin. Tiap hendak melamar, balasan melalui email,Â
 "Maaf kualifikasi usia tidak sesuai yang disyaratkan, terima kasih atas antusias Saudara telah melamar ke perusahaan kami"
Kondisi inilah yang mungkin menjadi latar belakang Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan perihal usia pelamar kerja, yang dianggap diskriminatif. Ia ingin semua orang bisa bekerja tanpa batasan usia.
Saya harap, Indonesia bisa seperti negara lain seperti Jepang atau Australia yang memberikan kesempatan kepada tiap orang, terutama berusia 30 tahun ke atas untuk produktif.Â