Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Jika Seragam Sekolah Dihapuskan, Kalian Setuju atau Tidak?

18 April 2024   17:50 Diperbarui: 20 April 2024   17:03 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seragam sekolah tak boleh dihapuskan (Sumber : Pixabay)

"Apa urgensinya Seragam Sekolah saat sekarang?  Tolong pikirkan juga beban baru yang harus dipikul para orang tua dengan penghasilan yang pas-pasan.

Yang paling urgent sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dan kesadaran anak-anak jaman now dalam hal adab, etika moral, simpati dan kemanusiaan yang semakin memudar"

Sebuah tanggapan di atas dilontarkan oleh warganet terhadap tangkap layar sebuah postingan di media online. Media itu membahas isu perubahan seragam anak sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA, dengan narasi 

Seragam sekolah akan diganti setelah lebaran 2024!

Dari sumber medianya sendiri, sebenarnya sangat diragukan kredibilitasnya. Yup, itu bukan berita yang ditulis oleh media mainstream terpercaya dan besar. Herannya, berita itu ditelan mentah-mentah. 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya pembahasan mengenai seragam sekolah ini sudah pernah dibicarakan, bahkan sudah diaplikasikan ke beberapa sekolah. Lantas apa yang salah? 

Bila melihat dari debat dan diskusi netizen, yang salah karena mereka tak membaca berita secara utuh atau mencari sumber lain. Netizen mengira bahwa itu merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan.

Terjadi gonjang-ganjing dan viral, akhirnya Plh Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto pun melakukan klarifikasi. 

Anang mengungkapkan bahwa isu seragam sekolah akan diganti setelah lebaran merupakan hoaks. Aturan mengenai seragam sudah ditetapkan melalui Peraturan Mendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.

Pemakaian seragam masih tetap sama terdiri dari OSIS (seragam nasional), Pramuka, dan seragam khas tiap sekolah seperti batik. Untuk pakaian adat pun, disesuaikan dengan aturan sekolah tanpa mencederai hak peserta didik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun