Umum. Setiap orang yang telah memenuhi syarat berhak untuk dipilih dan memilih tanpa adanya diskriminasi pada acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas. Asas bebas memastikan setiap warga negara memiliki hak kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.Â
Rahasia. Asas rahasia di sini menjamin bahwa pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun.Â
Jujur. Dalam penyelenggaraan pemilu, asas ini mengharapkan kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan juga pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.Â
Adil. Setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
Saat ini kita telah memasuki masa tenang, terhitung sejak 11- 13 Februari 2024 nanti. Itu berarti tidak ada aktivitas berhubungan dengan kampanye baik online maupun offline. Bahkan, di beberapa wilayah, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diturunkan demi menjaga situasi kondusif.
Di masa-masa tenang ini, sudah saatnya berpikir jernih untuk memilih yang terbaik dengan menambah pengetahuan mengenai calon Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif.
Kita tak perlu berbicara lantang mengenai siapa pilihan kita, cukup disimpan dalam hati, dirahasiakan. Tentunya, doakan dengan energi positif agar pemimpin yang kita pilih bisa amanah, punya program baik, pro rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Yuk lah, pemilu jangan  jadi lahan memecah belah, tapi justru menjadi pemersatu bangsa. Jadilah pemilih cerdas, mulai dari hati, datang ke TPS untuk nyoblos figur-figur terbaik untuk negeri!Â
Salam hangat dari Nurul Mutiara R A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H