Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

APK yang Mengganggu Kenyamanan Umum, Adakah Aturan Mengenainya?

21 Januari 2024   18:27 Diperbarui: 22 Januari 2024   01:01 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera-bendera partai depan Rumah Sakit di Kota Pekalongan (Dokumentasi Pribadi)

Beberapa waktu lalu, saya bersama adik berada di salah satu sudut ramai di Kota Pekalongan, Jalan Jatayu. Di sana terlihat pemandangan baliho-baliho besar bergambar caleg, sungguh sangat mengganggu. 

Kadang saya berpikir, semrawutnya baliho tersebut, apa iya bukan termasuk apk melanggar aturan? 

Jika tidak, harusnya dari pemerintah daerah bisa mengatur supaya lebih rapi dan enak dipandang. 

Ini baru satu lokasi. Di sepanjang jalan menuju rumah, baik baliho maupun poster juga bisa ditemukan dengan mudah. 

Kadang, tertempel di tembok-tembok rumah warga. Itu juga gak paham nempel nya kapan. Mungkin malam hari. 

Saya jadi ragu mengenai pengetahuan para caleg tersebut perihal aturan APK. Bagaimana mungkin mereka menempel Alat Peraga Kampanye (APK) seenaknya. 

Padahal, ketika dulu hendak menempelkan poster informasi lomba di kampus-kampus saja, saya harus menggunakan surat izin.

Berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023, ada sejumlah lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Dengan adanya aturan tersebut, harusnya lebih banyak orang paham bahwa meletakkan poster atau memasang baliho tak bisa sembarangan. Terlebih, akhir-akhir ini ada beberapa insiden jatuhnya baliho yang memakan korban jiwa. 

Tepatnya kejadian Kebumen pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Sebuah baliho menjatuhi pengendara sepeda motor yang dinaiki oleh dua siswi SMK. Dari dua orang siswi tersebut yang menjadi korban, salah satunya meninggal dunia. 

Bawaslu setempat menyatakan bahwa baliho tersebut tak masuk dalam daftar inventaris petugas. 

"Kita sudah melakukan inventarisir APK pernah tanggal 31 Desember 2023, setelah kita cek di lokasi, APK tersebut tak masuk dalam daftar inventatisir" Sebut Imam Khamdani selalu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu yang dikutip dari Detik Jateng. 

Dari berita di atas, kita dapat mengetahui bahwa pemasangan baliho perlu dikaji ulang mengenai cara maupun lokasi memasangnya. Memang, kecelakaan tak bisa diprediksi. Tetapi, jika pemasangan dilakukan secara benar, bisa meminimalisir risiko terjatuh.

Masih mengenai APK, beberapa waktu lalu, ada salah satu paslon yang berani memasang baliho di tulisan ikonik suatu daerah. Itu keterlaluan menurut saya karena mengganggu kenyamanan umum. 

Bendera-bendera partai depan Rumah Sakit di Kota Pekalongan (Dokumentasi Pribadi)
Bendera-bendera partai depan Rumah Sakit di Kota Pekalongan (Dokumentasi Pribadi)

Pada dasarnya tulisan ikonik sebuah kota dibuat untuk kegiatan berfoto ketika ada wisatawan datang. Tapi lokasi tersebut justru berubah menjadi jelek karena ada gambar bernuansa politis. 

Tentunya, ini jadi satu problematika yang harus Bawaslu tangani, yakni perihal aturan-aturan pemasangan APK. 

Mau dari kalangan apapun, kaya dan berpengaruh, tak bisa sembarangan memasang baliho di lokasi tertentu. Ada hak orang lain yang harus dipenuhi. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemasangan APK? 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul, termasuk untuk ukuran APK harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Yang perlu diperhatikan sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU, APK bisa dinyatakan melanggar apabila,

  • Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
  • Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Melihat adanya aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait, maka sudah sepantasnya jika pengelola atribut kampanye bisa lebih paham aturan. 

Dengan demikian, pemasangan APK tidak menganggu ketertiban umum bahkan berisiko membahayakan orang lain.

Jujur, melihat spanduk hingga poster yang ditempel tidak jelas dan dengan jumlah banyak itu menurut saya sangat menganggu pemandangan. Warna-warni tapi tidak estetis. 

Terlebih, ada tembok-tembok rumah warga yang terlihat kotor gara-gara ditempeli banyak poster para calon legislatif dengan berbagai ukuran. 

Saya sendiri bertanya-tanya, kapan mereka menempelnya dan apakah mereka (para pengelola APK) sudah meminta izin kepada pemilik rumah maupun pihak yang berwenang. Jika belum, harusnya pahami dulu aturannya.

Akhir kata, harapan saya, para pengelola APK bisa lebih bertanggungjawab untuk setiap pemasangan atribut kampanye sehingga semua orang bisa merasa nyaman dan aman. 

Sekian, salam hangat dari Nurul Mutiara R A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun