Acara ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Airnav selaku penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia. Menurut Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia Bambang Rianto, banyak pilot mengeluhkan kehadiran balon-balon liar.
"Tahun ini, AirNav Indonesia menerima 28 laporan balon udara yang diterbangkan tanpa ditambatkan. Jumlah ini menueurn dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 65 balon"Â
Diketahui bahwa setiap tradisi syawalan tiba, ada balon-balon liar lepas bebas ke udara. Balon-balon liar tersebut bisa membahayakan bukan hanya masyarakat melalui petasan dan limbahnya tetapi juga bisa mengganggu penerbangan.
Nah, berikut merupakan hal-hal yang perlu kita ketahui terkait bahaya balon udara liar berdasarkan instagram JDIH Kota Pekalongan, baik bagi penerbangan maupun masyarakat,
- Menutupi bagian depan/pandangan pilot
- Masuk ke dalam mesin pesawat
- Tersangkut di sayap, ekor atau flight control
- Menimpa bangunan rumah warga dan menyebabkan kebakaran karena petasan yang dibawanya.
- Tersangkut ke tiang listrik hingga menara sutet yang berisiko konsleting listrik hingga menyebabkan kebakaran
- Menimpa lahan kering sehingga membakarnya
Menurut laporan Official Airline Guide (AOG) yang dinukil dari Liputan6.com, rute domestik bandara di Indonesia termasuk yang tersibuk di dunia. Dari 20 rute domestik tersibuk di dunia, tiga di antaranya berada di Indonesia yakni,
- Soekarno Hatta (CGK) - Juanda (SUB): 37.762 penerbangan
- Soekarno Hatta (CGK) - Sultan Hasanuddin (UPG): 28.903 penerbangan
- Soekarno Hatta (CGK) - Denpasar (DPS): 31.958 penerbangan
Bisa dilihat kan bagaimana sibuknya lalu lintas penerbangan di Indonesia. Dan wilayah pantura--yang penuh dengan balon liar--termasuk jalur lalu lintas tersebut.Â
Bayangkan bila seharusnya pesawat bisa lancar bergerak, harus tersendat dan berpindah jalur hanya untuk menghindari tabrakan dengan balon.
Sebenarnya ada sanksi yang bisa diterima warga yang menerbangkan balon-balon liar berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yakni
- Pidana penjara maksimal 2 tahun
- Denda maksimal Rp 500 juta
Pihak Airnav berharap, diadakan Pekalongan Balloon Festival semacam ini bisa menginformasikan kepada masyarakat perihal pengalihan penggunaan balon udara liar menjadi balon tertambat setinggi maksimal 150 meter.
Dengan demikian, tradisi tetap berjalan sesuai keinginan masyarakat tiap tahunnya namun tak membahayakan pihak manapun. Ya, namanya juga edukasi dan sosialisasi, tak bisa instan dilakukan. Perlu berkesinambungan, kolaboratif dan dilakukan secara terus menerus.Â