Hal ini disebabkan karena kurangnya alokasi anggaran, pengalokasian anggaran berfokus pada investasi barang dan kegiatan yang tidak langsung, serta anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas. Sehingga masih banyak daerah yang belum bisa mengalokasikan anggaran kesehatan dikarenakan adanya kendala dalam kapasitas keuangan daerah yang rendah.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan di atas yaitu memperbaiki serta meningkatkan sistem pembiayaan kesehatan termasuk pembiayaan PBI JKN. hal ini dilakukan untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang cukup dan berkelanjutan serta dengan alokasi yang adil.Â
Seperti komitmen Kemenkes untuk melakukan transformasi sistem kesehatan di Indonesia pada 6 pilar transformasi penopang sistem kesehatan Indonesia yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM Kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan. Di atur dalam APBN Kemenkes tahun 2023, anggaran yang dikelusrkan untuk transformasi pembiayaan kesehatan sebesar Rp46,6 triliun (54,5%).
Sistem kesehatan haruslah dirancang sedemikian rupa, sehingga bersifat terintegrasi antara sistem pelayanan dan sistem pembiayaan, mutu terjamin (quality assurance) dengan biaya terkendali (cost containment). Indonesia dengan kondisi yang sangat turbulensi dalam berbagai hal pada saat ini, serta dengan keterbatasan resources yang ada, maka sistem managed care merupakan pilihan yang tepat dalam mengatasi masalah pembiayaan kesehatan.Â
Managed care dianggap tepat untuk kondisi di Indonesia, kemungkinan karena sistem pembiayaan managed care dikelola secara terintegrasi dengan sistem pembiayaan, dengan managed care berarti badan pengelola dana (perusahaan asuransi) tidak hanya berperan sebagai juru bayar, sebagaimana berlaku pada asuransi tradisional, tapi ikut berperan dalam dua hal penting, yaitu pengawasan mutu pelayanan (quality control) dan pengendalian biaya (cost containment). Dengan cara ini, maka pengelola dana (asuransi) ikut mengendalikan mutu pelayanan yang diberikan kepada pesertanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H