Mohon tunggu...
Mutiaraku
Mutiaraku Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Meraih mimpi bersamamu......

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Sukuk Negara (2)

8 Maret 2016   17:19 Diperbarui: 8 Maret 2016   20:12 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Dit. Pembiayaan Syariah

Imbalan

Imbalan/kupon sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating) sesuai dengan jenis akad dan struktur yang digunakan dalam penerbitan. Imbalan sukuk tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan dibayarkan secara periodik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada dalam penerbitan sukuk (terms and conditions).

Penentuan imbalan SBSN yang  ditentukan sebelum  penerbitan dibolehkan secara syariah apabila penerimaan dari Aset SBSN yang digunakan bersifat tetap (fixed) sesuai dengan akad yang digunakan. Akad yang memberikan imbalan bersifat tetap adalah ijarah, murabahah dan istishna’.

Pajak imbalan yang dikenakan terhadap SBSN lebih kecil dibandingkan dengan deposito yaitu sebesar 15% dan bersifat final.

 

Para pihak

Para pihak yang terlibat dalam penerbitan Sukuk Negara antara lain sebagai berikut:

  • Obligor, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk yang diterbitkan. Dalam hal ini adalah Pemerintah.
  • Special purpose vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk. Dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN.
  • Investor, yaitu pihak pemegang sukuk yang memiliki hak kepentingan atas underlying asset melalui SPV
  • Sharia Advisor, yaitu sebagai pihak yang memberikan fatwa atau pernyataan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah atas sukuk yang diterbitkan.
  • Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

Perusahaan Penerbit SBSN

SPV adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk. SPV pada dasarnya dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan antara obligor dan pihak ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun