Imbalan
Imbalan/kupon sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating) sesuai dengan jenis akad dan struktur yang digunakan dalam penerbitan. Imbalan sukuk tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan dibayarkan secara periodik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada dalam penerbitan sukuk (terms and conditions).
Penentuan imbalan SBSN yang  ditentukan sebelum  penerbitan dibolehkan secara syariah apabila penerimaan dari Aset SBSN yang digunakan bersifat tetap (fixed) sesuai dengan akad yang digunakan. Akad yang memberikan imbalan bersifat tetap adalah ijarah, murabahah dan istishna’.
Pajak imbalan yang dikenakan terhadap SBSN lebih kecil dibandingkan dengan deposito yaitu sebesar 15% dan bersifat final.
Â
Para pihak
Para pihak yang terlibat dalam penerbitan Sukuk Negara antara lain sebagai berikut:
- Obligor, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk yang diterbitkan. Dalam hal ini adalah Pemerintah.
- Special purpose vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk. Dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN.
- Investor, yaitu pihak pemegang sukuk yang memiliki hak kepentingan atas underlying asset melalui SPV
- Sharia Advisor, yaitu sebagai pihak yang memberikan fatwa atau pernyataan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah atas sukuk yang diterbitkan.
- Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk sesuai dengan yang diperjanjikan.
Â
Perusahaan Penerbit SBSN
SPV adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk. SPV pada dasarnya dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan antara obligor dan pihak ketiga.