Mohon tunggu...
Mutiaraku
Mutiaraku Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Meraih mimpi bersamamu......

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Sukuk Negara (1)

22 Februari 2016   09:32 Diperbarui: 22 Februari 2016   09:53 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukuk Negara sebagai Instrumen Pembiayaan

Sebelum mengenal Sukuk Negara, terlebih dulu kita harus memahami tentang pembiayaan APBN. Dan berbicara tentang Pembiayaan APBN, tentu tidak bisa lepas dengan defisit APBN.

Dalam postur APBN tahun 2016, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp1.822,5 triliun yang berasal dari Pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kepabeanan dan Bea Cukai, dan Hibah. Sementara itu, Belanja Negara di tetapkan sebesar Rp2.095,7 triliun yang berupa Belanja K/L, Belanja Non K/L, Transfer ke Daerah, dan Dana Desa. Dengan demikian defisit APBN (net) ditetapkan sebesar Rp273,2 triliun atau sebesar 2,15% terhadap PDB.

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Dengan defisit APBN tersebut, maka pembiayaan APBN ditetapkan juga sebesar Rp273,2 triliun.

Pembiayaan APBN diperoleh dari Pembiayaan dalam negeri terutama melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) termasuk di dalamnya Sukuk Negara. Selain itu juga berasal dari pembiayaan luar negeri terutama melalui pinjaman Bilateral dan Multilateral yang tidak mengikat.

Pengeluaran pembiayaan terutama ditujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung pemenuhan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pinjaman pemerintah dalam mendukung program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara, percepatan penyediaan air minum dan air bersih, mendukung peningkatan kapasitas dana pengembangan pendidikan nasional, dan memprioritaskan skema kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur.

Sumber: www.kemenkeu.go.id/

Kebutuhan Pembiayaan APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan belanja Negara dalam rangka membangun bangsa khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Disamping itu, untuk mengantisipasi perkembangan kondisi ekonomi domestik dan global yang dinamis, tentunya sangat perlu bagi pemerintah untuk menyiapkan berbagai alternatif instrumen pembiayaan guna mendukung penerimaan Negara dalam menyediakan sumber dana bagi pembangunan. Disinilah, Sukuk Negara sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN yang mulai diterbitkan pada tahun 2008, memiliki arti penting dalam membiayai defisit APBN.

Apa itu Sukuk Negara?

Sukuk berasal dari kata dalam bahasa Arab “Sakk”, yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah “Sukuk” merupakan bentuk jamak (plural) dari kata “Sakk”.

Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sebelumnya, yaitu sejak tahun 2002, Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Berharga Negara yaitu Surat Utang Negara yang merupakan produk konvensional.

Penerbitan SBSN atau Sukuk Negara oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memiliki landasan hukum yang kuat yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN dan menggunakan Barang Milik Negara dan Obyek Pembiayaan sebagai underlying asset. Sesuai dengan Pasal 4 UU No.19/2008 tersebut, tujuan penerbitan Sukuk Negara adalah dalam rangka pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.

UU No.19/2008 juga memberikan payung hukum pengelolaan SBSN agar transparan dan akuntabel dimana jumlah SBSN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus disetujui DPR. khusus untuk project financing, Pemerintah juga wajib berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas. Perdagangan SBSN juga diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang (OJK).

Selain itu, UU No.19/2008 juga memberikan kepastian hukum bagi investor antara lain kewajiban Pemerintah untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN, pemberian sanksi hukum terhadap pemalsuan SBSN dan kewajiban Pemerintah untuk meminta Fatwa/Opini Syariah kepada DSN-MUI guna menjamin aspek syariah dari Sukuk Negara yang diterbitkan.

Sukuk Negara  yang diterbitkan oleh Pemerintah, selain sudah sesuai dengan standar DSN-MUI juga telah memenuhi standar internasional yakni Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Sukuk Negara dapat diterbitkan/diperdagangkan di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Penerbitan Sukuk Negara di pasar perdana adalah penerbitan sukuk yang dilaksanakan  oleh Pemerintah. Selain itu, Sukuk Negara juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Untuk dapat diperdagangkan (tradable), sukuk harus dimiliki oleh pemegang sukuk, dengan seluruh hak dan kewajiban dalam kepemilikan pada aset riil, baik aset berwujud, nilai manfaat (usufruct), jasa, dan dapat dimiliki dan dijual secara legal serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. (AAOIFI Pronouncement on Sukuk, 2008)

Pemindahan kepemilikan Sukuk Negara oleh Pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan. (Fatwa Nomor 69 Tahun 2008 tentang SBSN)

Metode penerbitan yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara ada tiga jenis yaitu lelang, bookbuilding dan private placement.

Metode lelang di sini berbeda dengan lelang barang di pasar lelang.  Lelang Sukuk Negara dilakukan setiap dua minggu sekali berdasarkan annual calendar of issuance. Yang berhak melakukan lelang hanya Peserta Lelang SBSN yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan juga boleh mengikuti lelang namun hanya boleh mewakili dirinya sendiri. Jadi kalau ada pihak lain selain Peserta Lelang SBSN ingin mengikuti lelang harus melalui peserta lelang tersebut. Peserta Lelang SBSN saat ini sebanyak 22 institusi yang terdiri dari 18 bank dan 4 perusahaan efek. Kalau mau melihat detail Peserta Lelang SBSN dapat dilihat di website http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/49

Seri-seri yang dilelang dalam lelang SBSN terdiri dari seri PBS (Project Based Sukuk) dan SPNS (Islamic T-Bills). Lelang SBSN dilaksanakan hanya 2 jam dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB melalui system BI-SSSS. Pada waktu yang bersamaan, Pemerintah menetapkan owner estimate atau yield yang akan digunakan sebagai harga acuan dalam rapat penentuan pemenang. Setelah itu, Pemerintah dan BI akan mengadakan rapat penentuan pemenang lelang dan hasilnya akan diumumkan di website Kementerian Keuangan dan DJPPR.

Berbeda dengan lelang, metode bookbuilding tidak menggunakan peserta lelang namun diterbitkan melalui Agen Penjual/Joint Lead Manager (JLM) yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses seleksi. Metode bookbuilding digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan di pasar domestik dan diperuntukkan untuk investor individu serta digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara di pasar Internasional dengan menggunakan mata uang asing.

Nah, metode yang ketiga yakni private placement merupakan penerbitan secara bilateral antara investor dan Pemerintah. Sebagai contoh penerbitan SDHI antara Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dengan Kemenag sebagai pengelola Dana Haji Indonesia. Bisa juga antara Pemerintah dengan LPS, Bank, atau bahkan individu sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang private placement.

Total penerbitan Sukuk Negara sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 sebesar Rp386,29 triliun (as of 31 Desember 2015). Sedangkan total outstanding Sukuk Negara sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp297,58 triliun.

Total outstanding Sukuk Negara berdasarkan mata uang didominasi oleh mata uang Rupiah sebesar 67,8% dan mata uang USD sebesar 32,2%. Sedangkan berdasarkan tradabilitynya, sebanyak 85,91% outstanding Sukuk Negara dapat diperdagangkan dan sisanya sebesar 14.09% tidak dapat diperdagangkan yakni seri-seri SDHI. Sebagian besar outstanding Sukuk Negara memiliki tenor pendek antara 0-5 tahun. Hal ini sejalan dengan preferensi kebanyakan investor syariah yang lebih memilih tenor-tenor pendek. Dan untuk outstanding SBSN berdasarkan seri yang paling banyak adalah seri SNI dan PBS.

Meskipun outstanding Sukuk Negara mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak tahun 2008, namun Sukuk Negara masih mengalami permasalahan likuiditas sehingga dibandingkan dengan saudara tuanya yakni SUN, harga Sukuk Negara masih sedikit di atas SUN. Namun dalam beberapa kesempatan, untuk tenor-tenor tertentu, harga Sukuk Negara dapat menyamai SUN bahkan bisa lebih murah.

Jika demikian mengapa Pemerintah tetap menerbitkan Sukuk Negara? Kembali kepada tujuan penerbitan Sukuk Negara bahwa selain dalam rangka diversifikasi instrumen, Sukuk Negara juga dimaksudkan untuk meraih investor-investor syariah yang selama ini tidak dapat masuk untuk berinvestasi di Indonesia baik investor dalam maupun luar negeri.

Sukuk Negara yang pernah diterbitkan baik di pasar domestik maupun di pasar internasional adalah sebagai berikut:

 

Demikian sedikit pengenalan tentang Sukuk Negara khususnya peranannya sebagai instrumen pembiayaan APBN. Pada pembahasan berikutnya, akan dipaparkan mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara, Perusahaan Penerbit SBSN (SPV) dan Underlying Asset SBSN.

***

Sumber data: Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR

 

#sukuknegara #SBSN #instrumenpembiayaanAPBN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun