Nah, metode yang ketiga yakni private placement merupakan penerbitan secara bilateral antara investor dan Pemerintah. Sebagai contoh penerbitan SDHI antara Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dengan Kemenag sebagai pengelola Dana Haji Indonesia. Bisa juga antara Pemerintah dengan LPS, Bank, atau bahkan individu sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang private placement.
Total penerbitan Sukuk Negara sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 sebesar Rp386,29 triliun (as of 31 Desember 2015). Sedangkan total outstanding Sukuk Negara sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp297,58 triliun.
Meskipun outstanding Sukuk Negara mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejak tahun 2008, namun Sukuk Negara masih mengalami permasalahan likuiditas sehingga dibandingkan dengan saudara tuanya yakni SUN, harga Sukuk Negara masih sedikit di atas SUN. Namun dalam beberapa kesempatan, untuk tenor-tenor tertentu, harga Sukuk Negara dapat menyamai SUN bahkan bisa lebih murah.
Jika demikian mengapa Pemerintah tetap menerbitkan Sukuk Negara? Kembali kepada tujuan penerbitan Sukuk Negara bahwa selain dalam rangka diversifikasi instrumen, Sukuk Negara juga dimaksudkan untuk meraih investor-investor syariah yang selama ini tidak dapat masuk untuk berinvestasi di Indonesia baik investor dalam maupun luar negeri.
Sukuk Negara yang pernah diterbitkan baik di pasar domestik maupun di pasar internasional adalah sebagai berikut:
Â
***
Sumber data: Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR
Â
#sukuknegara #SBSN #instrumenpembiayaanAPBN