Mohon tunggu...
Mutiaraku
Mutiaraku Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Meraih mimpi bersamamu......

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Sukuk Negara (1)

22 Februari 2016   09:32 Diperbarui: 22 Februari 2016   09:53 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sebelumnya, yaitu sejak tahun 2002, Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Berharga Negara yaitu Surat Utang Negara yang merupakan produk konvensional.

Penerbitan SBSN atau Sukuk Negara oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan memiliki landasan hukum yang kuat yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN dan menggunakan Barang Milik Negara dan Obyek Pembiayaan sebagai underlying asset. Sesuai dengan Pasal 4 UU No.19/2008 tersebut, tujuan penerbitan Sukuk Negara adalah dalam rangka pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.

UU No.19/2008 juga memberikan payung hukum pengelolaan SBSN agar transparan dan akuntabel dimana jumlah SBSN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus disetujui DPR. khusus untuk project financing, Pemerintah juga wajib berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas. Perdagangan SBSN juga diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang (OJK).

Selain itu, UU No.19/2008 juga memberikan kepastian hukum bagi investor antara lain kewajiban Pemerintah untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN, pemberian sanksi hukum terhadap pemalsuan SBSN dan kewajiban Pemerintah untuk meminta Fatwa/Opini Syariah kepada DSN-MUI guna menjamin aspek syariah dari Sukuk Negara yang diterbitkan.

Sukuk Negara  yang diterbitkan oleh Pemerintah, selain sudah sesuai dengan standar DSN-MUI juga telah memenuhi standar internasional yakni Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Sukuk Negara dapat diterbitkan/diperdagangkan di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Penerbitan Sukuk Negara di pasar perdana adalah penerbitan sukuk yang dilaksanakan  oleh Pemerintah. Selain itu, Sukuk Negara juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Untuk dapat diperdagangkan (tradable), sukuk harus dimiliki oleh pemegang sukuk, dengan seluruh hak dan kewajiban dalam kepemilikan pada aset riil, baik aset berwujud, nilai manfaat (usufruct), jasa, dan dapat dimiliki dan dijual secara legal serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. (AAOIFI Pronouncement on Sukuk, 2008)

Pemindahan kepemilikan Sukuk Negara oleh Pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan. (Fatwa Nomor 69 Tahun 2008 tentang SBSN)

Metode penerbitan yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara ada tiga jenis yaitu lelang, bookbuilding dan private placement.

Metode lelang di sini berbeda dengan lelang barang di pasar lelang.  Lelang Sukuk Negara dilakukan setiap dua minggu sekali berdasarkan annual calendar of issuance. Yang berhak melakukan lelang hanya Peserta Lelang SBSN yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan juga boleh mengikuti lelang namun hanya boleh mewakili dirinya sendiri. Jadi kalau ada pihak lain selain Peserta Lelang SBSN ingin mengikuti lelang harus melalui peserta lelang tersebut. Peserta Lelang SBSN saat ini sebanyak 22 institusi yang terdiri dari 18 bank dan 4 perusahaan efek. Kalau mau melihat detail Peserta Lelang SBSN dapat dilihat di website http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/49

Seri-seri yang dilelang dalam lelang SBSN terdiri dari seri PBS (Project Based Sukuk) dan SPNS (Islamic T-Bills). Lelang SBSN dilaksanakan hanya 2 jam dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB melalui system BI-SSSS. Pada waktu yang bersamaan, Pemerintah menetapkan owner estimate atau yield yang akan digunakan sebagai harga acuan dalam rapat penentuan pemenang. Setelah itu, Pemerintah dan BI akan mengadakan rapat penentuan pemenang lelang dan hasilnya akan diumumkan di website Kementerian Keuangan dan DJPPR.

Berbeda dengan lelang, metode bookbuilding tidak menggunakan peserta lelang namun diterbitkan melalui Agen Penjual/Joint Lead Manager (JLM) yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui proses seleksi. Metode bookbuilding digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan di pasar domestik dan diperuntukkan untuk investor individu serta digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara di pasar Internasional dengan menggunakan mata uang asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun