Dalam penggunaan filosofis modern, istilah fenomena berarti "sesuatu yang dialami berdasarkan kenyataan".
Dalam risalah pertamanya yang berjudul “On the Forms and Principles of a Rational and Intelligible World,” Immanuel Kant (1770) mengajukan teori bahwa pikiran manusia terbatas pada dunia logis.
Pikiran manusia hanya dapat menafsirkan dan memahami peristiwa berdasarkan penampilan fisiknya.
Ia menulis bahwa manusia dapat menyimpulkan sebanyak yang dapat mereka rasakan dengan indra mereka, namun mereka tidak dapat mengalami atau merasakan objek itu sendiri.
Hal ini mungkin masuk akal dari sudut pandang saluran komunikasi (epistemologi) yang muncul dari kumpulan masukan nyata (ontologi), tetapi penerapan imajinasi cerdas (seperti yang dilakukan Albert Einstein terhadap keberhasilan parsial) Tidak masuk akal dari hal itu sudut pandang.
Oleh karena itu, istilah fenomena berarti setiap peristiwa yang patut diselidiki atau diselidiki, khususnya suatu proses atau peristiwa yang sangat luar biasa atau mempunyai arti khusus.
Fenomena korupsi
Indonesia adalah negara yang diperintah berdasarkan supremasi hukum.
Sebagai negara hukum, kepentingan mayoritas rakyat harus dilindungi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UUD 1945: keamanan, perdamaian, keamanan, dan bebas dari kejahatan.
Harapannya, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kejahatan.
Namun, tanpa tindakan penegakan hukum yang optimal, kejahatan termasuk meningkatnya jumlah korupsi di negara kita akan terus meningkat.
isu mengenai korupsi memang sudah selalu hangat untuk diterawang, apalagi ketika kita melihat salah satu bentuk patologi sosial yang selalu ada di dalam setiap peradaban. mau peradaban kuno, modern, atau pasca modern pun korupsi akan tetap selalu hadir dan selalu menyangkut dengan kepentingan orang banyak.
korupsi pun juga tidak mengenal status sosial di lingkup masyarakat, mau dia memiliki jabatan ataupun apa itu latar belakang keagamaannya, pasti di dalamnya hidup yang bernama korupsi. bahkan, saat ini korupsi sudah menjadi semacam sebuahagama yang baru. hal menarik lainnya adalah korupsi bukanlah hanya terjadi dalam institusi-institusi sekuler, melainkan ia juga berada dalam institusi keagamaan.
kalau kita pikirkan kembali, ternyata memang benar kalau korupsi itu tidak mengenal aliran keagamaan dan iman apapun, kapanpun, siapapun, dan dimanapun sudah pasti ada saja kejadian korupsi yang selalu siap menggerogoti martabat orang-orang yang katanya si disebut beriman. yang paling parahnya adalah pada dunia politik. ada tanggapan, bahwa korupsi sudah menjadi semacam pekerjaan pokok para pejabat. maupejabat pusat ataupun pejabat di desa-desa pada seluruh wilayah negeri ini.
di era perekonomian saat ini juga korupsi sudah berpindah jangkauan dari yang hanya jakarta saja sekarang sudah ke daerah-daerah. walaupun jakarta masih dan sudah pasti menjadi nilai tertinggi angka korupsi di negeri ini.
Hubungan pemikiran sigmund freud dengan fenomena korupsi