Mohon tunggu...
mutiara hikmah
mutiara hikmah Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswi

memiliki hobi memunculkan sebuah ide yang baru

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Hukum Dagang " Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang dan Strategi Pemasaran dalam Berbisnis bagi pelaku usaha mikro kecil pada desa M

11 Desember 2024   22:05 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:54 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judul: Peningkatan Implementasi Kesadaran Hukum Dagang Dan Strategi Pemasaran Dalam Berbisnis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Pada Desa Mangunjaya

Penulis: Rianda Dirkareshza, Rosalia Dika Agustanti, Bernadin Dwi, Dkk.

Reviewer: Mutiara Hikmah Muslim

Latar Belakang: Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan Masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan" pasal ini menggambarkan tentang kesejahteraan sosial.  Pandemi Covid-19 ini menyebabkan dampak terhadap perekonomian nasional Indonesia. Pandemi yang pernah terjadi jauh lebih keras dibanding krisis-krisis ekonomi sebelumnya karena situasi yang ada seperti pembatasan kegiatan Masyarakat, kegiatan work from home ataupun keinginan pelaku UMKM untuk mengurangi aktifitas luar biasa dilakukan karena factor Upaya menjaga Kesehatan diri sendiri menjadi tantangan tersendiri.

Permasalahan: Permasalahan legalitas UMKM, lemahnya strategi berbisnis UMKM sebab Covid 19. Bagaimana cara meningkatkan implementasi kesadaran hukum dagang dan strategi pemasaran dalam berbisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada desa Mangunjaya. 

Tujuan Penelitian: Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum dagang dan strategi pemasaran dalam berbisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil di desa Mangunjaya.

Sumber Data: Sumber data yang digunakan yakni menggunakan pendapat, atau langsung kepada warga sekitar desa mangunjaya.

Metode Penelitian: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan, literasi teori, pendampingan dan implementasi pendaftaran legalitas hukum yang akan dilaksanakan dengan metode dialog dan praktik lapangan, Dialog, pendampingan dan praktik lapangan kepada para warga masyarakat Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi. Adapun perincian kegiatan dan tahapan tim pengabdian masyarakat disusun menggunakan metode Plan-Do-Check-Action, antara lain; Pertama, Plan dengan melakukan interview awal dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait untuk menghimpun kebutuhan prioritas masyarakat serta permasalahan yang terjadi. Kedua, Do dengan melakukan penyusunan/inventarisasi daftar permasalahan yang terjadi di Mitra sasaran untuk dapat menentukan solusi permasalahan yang ada dan menjadi ide Program Pengabdian kepada Masyarakat yang komprehensif. Dilanjutkan dengan pembagian tugas seluruh tim pengabdi dosen maupun mahasiswa pada saat pelaksanaan berlangsung. Ketiga, Check dengan melaksanakan survei lapangan kepada seluruh masyarakat terkait permasalahan yang terjadi agar tim pengabdi dapat memberikan solusi untuk hal tersebut. Keempat, Action dengan melakukan penyuluhan, literasi dan pendampingan dan implementasi tentang proses Pendaftaran legalitas hukum yang akan dilaksanakan dengan metode dialog, pendampingan dan praktik lapangan, Dialog, pendampingan dan praktik lapangan kepada para warga masyarakat Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi.

Objek Penelitian: Objek dari penilitian ini yakni mayarakat sekitar desa Mangunjaya.

Hasil Penelitian:

  • Perencanaan dan Investasi Kebutuhan Usaha Mikro dan Kecil di Desa Mangunjaya

Tim pengabdi melakukan perencanaan, sesi diskusi internal untuk dapat membagi peran, tugas dan materi yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing. Setelah melakukan pelaksanaan dkk, Menurut Menteri Koperasi dan UKM data kementrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, padatahun 2022 peran dan potensi UMKM diketahui sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) berperan penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Berdasarkan hasil survey lapangan untuk menginventarisasi permasalahan kebutuhan usaha mikro dan kecil di Desa Mangunjaya, tim pengabdi mendapatkan beberapa temuan. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Mangunjaya mengatakan banyak UMKM masyarakat berskala kecil dan telah menjalankan usahanya secara berkelanjutan namun belum memiliki legalitas/dasar hukum khususnya NIB. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mangunjaya menambahkan bahwa warga Desa Mangunjaya juga membutuhkan penambahan pengetahuan terkait strategi bisnis untuk dapat meningkatkan penjualannya dimasa pandemic ataupun di era digital.

  • Pelaksanaan dan Hasil

Pengabdian diawali dengan penjelasan terkait legalitas merupakan salah satu unsur terpenting dalam memberikan jati diri dari sebuah perusahaan secara sah di mata undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya, dengan terpenuhinya berkas atau syarat-syarat yang sesuai. Selain itu, dengan adanya legalitas yang sah di mata hukum dari undang-undang dapat menghasilkan pengakuan dari masyarakat. Usaha mikro memerlukan surat izin usaha yang disebut Izin usaha mikro dan kecil atau disingkat sebagai IUMK. IUMK adalah izin usaha bagi usaha mikro dan kecil sebagai tanda legalisat bagi pelaku usaha dalam hal melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Seiring dengan era digitalisasi, e-commerce merupakan salah satu medium kunci dalam strategi pemasaran dewasa ini. Istilah electronic commerce merupakan salah satu bentuk dari digital marketing yang mempunyai arti sebuah proses dari kegiatan jual beli melalui media elektronik. Cara untuk memasarkan produk agar dapat menjangkau lebih banyak audiens yaitu dengan digital marketing. Digital marketing merupakan kegiatan pemasaran yang menggunakan penerapan teknologi digital yaitu dengan penggunaan internet dalam prosesnya. Pendampingan Implementasi Kesadaran Hukum dan Strategi Bisnis pada UMKM di Desa Mangunjaya dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan ini ditujukan untuk dapat meningkatkan perekonomian Desa melalui UMKM yang memiliki legalitas hukum serta strategi bisnis yang terbarukan untuk dapat bersaing di dunia usaha pada era Digital Society.

  • Kendala yang dihadapi

Pertama, kendala teknis pelaksanaan yaitu Pemerintah Desa tidak memiliki fasilitas proyektor dan internet untuk pelaksanaan Sosialisasi beberapa materi dari para akdemisi. Kedua, persyaratan yang tidak terpenuhi oleh beberapa UMKM yang ingin mengikuti pendampingan seperti kendala NPWP yang belum pernah melakukan pelaporan E-SPT dan pemisahan harta untuk pendaftaran NPWP bagi istri pegawai ataupun ASN. Kedua permasalahan ini dapat teratasi dengan bantuan Kasipem yang berinisiatif membagikan materi kegiatan melalui grup whatsapp Desa Mangunjaya agar para peserta tetap dapat mengikuti kegiatan.

Kesimpulan: Penggunaan metode Plan - Do - Check - Action menjadi solusi praktis untuk pelaksanaan proses kegiatan. Pendampingan peningkatan kesadaran hukum yang dilaksanakan Tim pengabdi menghasilkan 4 buah sertifikat Nomor Induk Berusaha. Sosialisasi peningkatan strategi bisnis menghasilkan peningkatan pengetahuan ilmu ekonomi kepada 85% peserta yang mengikuti kegiatan. Pendampingan untuk tata cara menggunakan digital untuk promosi dalam desa itu benar-benar berhasil dan membuahkan hasil yang sangat memuasakan bagi beberapa para pedangang sendiri.

Kelebihan Penelitian: Penjelasan dalam jurnal ini sangat jelas sehingga cepat untuk memahamkan pembacanya dan metode plan- do-check-action benar-benar berguna dalam kehidupan masyarakat.

Kekurangan Penelitian: Beberapa tata penulisan jurnal masih kurang rapi atau masih ada beberapa kata-kata typo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun