Maximilian carl emil weber atau yang biasa disebut max weber yang dilahirkan di Erfurt, Thuringia, yang memiliki ketertarikan pada isu-isu agama sebagai bagian dari riset kajian. Max weber mengatakan bahwa agama adalah kepercayaan kepada sesuatu yang ghaib yang pada akhirnya muncul dan mempengaruhi kehidupan kelompok masyarakat yang ada. Weber merupakan salah satu tokoh berpengaruh dalam ilmu sosiologi, hasil dari pikirannhya dijadikan sebagai rujukan dalam kajian-kajian sosiologi, terlebih lagi tentang teori tindakan sosial. Weber mengatakan bahwa teori tindahan sosial ini mengarah pada motif dan tujuan pelaku. Weber menyatakan bahwa pusat masalah sosiologi tidak hanya tindakan dan inti tindakan adalah orientasi terhadap makna di pihak aktor, tetapi juga bahwa orientasi makna merupakan konstitutif dari kognisi dan penting untuk pembentukan identitas. Weber sendiri memiliki pandangan sendiri terhadap sejarah yakni menurut beliau sejarah terdiri dari peristiwa-peristiwa empiris yang unik tidak boleh ada generalisasi pada level empiris ini, oleh karena itu para sosiolog harus memisahkan dunia empiris dari konseptual yang mereka bangun, karena konsep tidak pernah dapat menangkap sepenuhnya dunia empiris, tetapi ia dapat digunakan sebagai peranti heuristik untuk memperoleh pengertian yang lebih baik atau realitas. Meskipun max weber mengarah kepenggeneralisasian, tetapi dia juga sangat menantang para sejarawan yang berusaha membuat potongan sejarah menjadi kumpulan hukum yang sederhana. Seperti yang dinyatakan oleh weber bahwa reduksi realitas empiris menjadi hukum-hukum tidak ada artinya atau dengan kata lain suatu ilmu kebudayaan sistematik tidak akan berguna secara sendirinya. Pandangan weber mengenai sosiologis historis ini sebagiannya dibentuk oleh ketersediaan oleh komitmennya pada studi data historis empiris. Dalam hal keagamaan, max weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Jadi dalam teori modern keberadaan agama adalah sebagai nilai fungsional, yang mana nilai fungsional adalah suatu nilai yang membawa manusia kearah kemajuan masa depan dan keberaturan hidup. Pemikiran max weber yang menjelaskan mengenai proses perubahan sosial dalam masyarakat berkaitan arat dengan perkembangan rasionalitas manusia, meurutnya rasionalitas manusia meliputi alat yang menjadi sasaran utama serta tujuan yang meliputi aspek kultural sehingga dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya orang besar mampu hidup dengan pola yang rasional yang ada pada serangkat alat yang dimiliki dan kebudayaan yang mendukung kehidupannya. Weber menyatakan tetang tindakan sosial, bahwa setiap individu bertindak sesuai dengan interpretasi terhadap dunianya. Menurut max weber ada empat macam tindakan sosial  yakni Rasionalitas Instrumental, Tindakan yang Berorientasi nilai, tindakan tradisional, tindakan afektif. Â
Pendapat Tentang Max Weber, saya setuju dengan pendapat beliau yang mengatakan bahwa pengembangan ilmu sosial menurut penelitian merupakan suatu proses yang tidak ada akhirnya, yang berarti jika seseorang itu terus melakukan penelitian maka tidak akan menutup kemungkinan dalam menemukan suatu hal baru yang tiada akhirnya. Bahwa penggunaan metode tertentu berarti mengatur aspek-aspek tertentu dari hubungan-hubungan yang terjadi dalam kenyataan. Dan weber juga menghindari tentang prinsip yang bertitik tolak pada pemikiran tunggal yang berarti pada zaman sekarang sebuah pemikiran idak mungkin hanya berdasarkan satu orang, melainkan pemikiran bersama/ musyawarah.
Dalam perkembangan hukum yang terjadi dalam Indonesia berdasarkan teori weber yakni hukum semakin maju dan berubah ubah ketentuannya hal ini juga berdasarkan pada spek-aspek tertentu sperti yang beliau katakan.
Herbert Lionel Adolphus Hart, yang terkenal karena kontribusinya dalam filsafat hukum, khususnya dalam positivisme hukum, hart menegaskan bahwa normativitas dalam hukum tidak selalu berarti bahwa hukum itu bersifat moral. Hart sangat mempertahankan pandangan positivis mengenai pemisahan antara hukum dan moralitas. Hart menekankan bahwa tanpa adanya stuktur aturan sekunder yang mengatur pembuatan, pengubahan, penerapan aturan primer, hukum akan sulit bertahan sebagai sistem yang konsisten dan adil. Tanpa adanya pengaturan kelembagaan yang terstruktur, hukum akan rentan tidak seimbangan dan tidak pastian.
Pendapat Tentang Herbert yakni saya setuju dengan apa yang beliau sampaikan bahwa tanpa adanya struktur hukum yang terstruktur maka negara ini akan kacau, berantakan dan banyak ketidakpastiananya. Sejatinya hukum ada untuk mengatur manusia yang berbuat ulah yang semena- mene agar terciptanya negara yang tertib. Namun pada faktanya di zaman sekarang banyak orang-orang mengabaikan hukum yang telah dibuat bahkan lebih parahnya ada yang sampai mengubah hukum sesuai kemauan mereka sendiri tanpa mementingkan hal yang lain. Padahal sejatinya sosiologi adalah makhluk sosial atau yang membutuhkan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H