Mohon tunggu...
Mutiara Hafizah
Mutiara Hafizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis dan membaca adalah hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tela'ah Manuskrip Kitab Fathul Qorib sebagai Landasan Hukum Salat

21 Desember 2021   11:09 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:16 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengqadha' sholat berarti mengganti waktu sholat fardhu di luar waktu yang semestinya dengan alasan-alasan tertentu. Dan mengqadha' shalat juga bisa dilakukan  jika saat tertidur saat sakit dan kita telat bangun di waktu nya, kita dapat mengqadha' shalat tersebut.

Jadi, tidak ada alasan disaat sakit ataupun bepergian tidak melaksanakan shalat wajib. Karena sudah dipermudahkan dan dapat juga mengqadha'nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun