Mohon tunggu...
Mutia Rachman
Mutia Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerugian pada Masa Demokrasi

28 Oktober 2024   23:07 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:07 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah praktik yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum. tentu saja di dunia pasti ada namanya paraktik hukum dan masalah contoh dari prkatik hukum adalah kolusi, korupsi dan nepotisme. begitu juga di indonesia mengalaminya yang mengakibatkan kewarga negara indonesia menjadi tidak maju dan mengalami inflasi. Lalu sebenarnya apa pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme? Secara singkat, korupsi, kolusi dan nepotisme adalah praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi.

apa yang dimaksud kolusi, korupsi dan nepotisme?

kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Kolusi dapat bersifat informal, di mana kesepakatan formal tidak dibuat antara pihak-pihak yang terlibat, atau formal, di mana kesepakatan formal dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Jenis-jenis kolusi yang lebih spesifik meliputi kolusi perdata, kolusi pidana, dan kolusi nonfeasance. Sementara itu, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelanggara negara secara melawan Hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Contoh kolusi ialah orang tua yang ingin mendaftarkan ke sekolah negeri terbaik padahal nilai tidak memenuhi syarat atau ingin mendapatkan nilai baik namun dengan cara memberikan uang kepada tenaga pendidik. Kolusi juga bisa terjadi karena adanya kebiasaan atau budaya di suatu tempat atau instansi.

sedangkan, Contoh korupsi ialah 

  • Menyuap pegawai negeri;
  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
  • Pegawai negeri menerima suap;
  • Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
  • Menyuap hakim;
  • Menyuap advokat;
  • Hakim dan advokat menerima suap

Adapun, Nepotisme bisa terjadi pada lembaga pemerintahan terendah sampai paling tinggi. Contoh nepotisme di pedesaan, kepala desa memberikan jabatan atau pekerjaan ke kerabat terdekat. Paling sering terjadi adalah pemberian bantuan sosial atau sejenisnya, kepala desa mengutamakan kerabat dekat yang mendapat bantuan tersebut.

di zaman sekarang makin banyak terjadinya korupsi di indonesia yang mengakibatkan banyak kerugian bagi warga negara indonesia. 

berikut ciri- ciri kolusi, korupsi dan nepotisme

ciri kolusi

  • Dilakukan secara rahasia dan tidak terbuka.
  • Melibatkan kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama.
  • Bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan kerugian bagi pihak lain, masyarakat, atau negara.

ciri korupsi

  • Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  • Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
  • Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum demi kepentingan khusus.

ciri nepotisme

  • Segala bentuk keputusan dan pelaksanaan suatu jabatan dilakukan secara otoriter.
  • Penempatan orang yang ada pada suatu jabatan tidak berdasarkan kompetensi, melainkan faktor ikatan pertemanan atau kekeluargaan.
  • Kurangnya kejujuran dalam menjalankan amanat yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun