Pancasila dan agama merupakan dua hal yang saling membutuhkan, di mana agama meningkatkan moral bangsa, sedangkan Pancasila menjamin kehidupan beragama berlangsung dengan nyaman, tentram, dan damai.
D. Peran Dalam Negara
Pancasila dan agama merupakan dua hal yang saling membutuhkan, di mana agama meningkatkan moral bangsa, sedangkan Pancasila menjamin kehidupan beragama berlangsung dengan nyaman, tentram, dan damai.
Pancasila dan agama merupakan dua hal yang melekat dalam nilai kultur masyarakat Indonesia dan tidak bertentangan. Nilai-nilai agama diejawantahkan dalam sila-sila Pancasila.
Ideologi sebenarnya tak ubahnya seperti agama. Keduanya sama-sama diyakini sebagai yang benar. Hanya saja, ideologi bersumber dari olah pikir manusia, sedangkan agama bersumber dari Tuhan.
Falsafah negara merupakan dasar filosofis
bernegara, yang mencerminkan keinginan, watak, kepribadian, karakter, ciri khas, dan keistimewaan suatu negara yang dirumuskansesuai dengan karakter bangsa yang mendirikannya. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya (Huda, 2016). Bangsa Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai falsafah negara, sehingga dalam bernegara, baik Pemerintah beserta seluruh komponen masyarakatnya dalam bertindak demi kepentingan pencapaian tujuan negara, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang dimuat dalam Pancasila yang diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan (Fadjar, 2016).
Selain sebagai falsafah negara, Pancasila sebagai- mana pembahasan yang sebelumnya juga berkedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar Negara itu sendiri merupakan prinsip yang digunakan
sebagai landasan didirikannya suatu negara, landasan yang menjadi sumber dan prinsip hukum nasional, dan dasar kegiatan penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/memaksa, artinya setiap warga Negara wajib tunduk taat kepadanya (Syafi' AS, 2016).Kata "wajib" dalam penyataan tersebut tidak
terkait dengan ketentuan hukum, sehingga tidak berkonseskuensi terhadap diberlakukannya sanksi apabila terbukti tidak ditaati, dan pastinya tidak dapat serta-merta dilakukan (penghukuman) karena memang bukan ketentuan hukum, kecuali memang secara khusus diatur di dalam Undang- Undang maupun Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Pernyataan tersebut ditekankan untuk menunjukkan prinsip yang fundamental dalam rangka menjalankan setiap kegiatan bernegara, dan menunjukkan urgensi penggunaan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam konteks Pancasila sebagai Dasar Negara khususnya pada bidang hukum, maka lebih tepat apabila Pancasila diposisikan sebagai indikator untuk menilai suatu
Peraturan Perundang-Undangan.
Diposisikannya ajaran agama dalam Sila
Pertama Pancasila, bukanlah tanpa maksud. Telah jelas dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan bahwa Negara (Indonesia)
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas ajaran Agama. Sila
Pertama Pancasila merupakan bagian inti dari pancasila yang merepresentasikan sifat religius multikultiralisme. Tanpa tuntutan kejelasan atas Dasar Negara yang kemudian hari dijadikan sebagai
sumber dari segala sumber hukum, Sila Ke-2 sampai dengan Sila Ke-5 sebenarnya telah terakomodir dengan adanya Sila Pertama Pancasila.
Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama mana pun. "Keragaman dalam hal agama merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia,"ujar Fachrul Razi.
mengapa indonesia tidak menjadikan agama sebagai dasar negara?
Hal ini disebabkan Indonesia menganut kebebasaan beragama yang membebaskan rakyat menentukan agama serta kepercayaan masing-masing tetapi tidak boleh tidak mempunyai agama.