Mohon tunggu...
Mutiara Bena
Mutiara Bena Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Perempuan sebagai Korban Pemerkosaan Selalu Disalahkan?

2 Desember 2018   21:33 Diperbarui: 2 Desember 2018   22:21 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai para pemabaca! Kali ini kita akan membahas mengenai permasalahan Hak Asasi Manusia yang patut dipertanyakan ketika terjadi pemerkosaan. Sebelum membahas lebib lanjugt, ada baiknya jika kita mengetahui lebih dalam apa sih sebenarnya HAM itu sendiri.

Menurut para ahli, HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, yang mana tanpa adanya HAM kita akan mustahil hidup sebagai manusia.

 Berdasarkan definisinya, kita dapat menyimpulkan bahwa HAM tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari ekstensi pribadi individu atau manusia tersebut. Karena bila itu terjadi maka, akan dampaknya adalah manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya. Permasalahan HAM ini cukup memperihatinkan karena kita seringkali mendengar pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita sangat prihatin dan heran tentang semua yang terjadi.

Namun, meskipun begitu bukan berarti bahwa perwujudan HAM dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita juga harus menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A -- 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut :

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun