Mohon tunggu...
Mutiara Asih Pamungkas
Mutiara Asih Pamungkas Mohon Tunggu... -

Akuntansi Manajemen Pemerintah - Politeknik Negeri Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

E-Billing, Obat Malas untuk Para Wajib Pajak

7 Juni 2016   22:13 Diperbarui: 7 Juni 2016   22:20 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : www.bisnis.liputan6.com

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran/penyetoran pajak meliputi seluruh jenis pajak. Di antaranya:

  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bumi dan Bangunan

Lalu bagaimana cara pembuatan e billing?

Untuk membuat kode e-billing sendiri, cara yang perlu dilakukan adalah:

  1. Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online
  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
  3. Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJPOnline . Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Jangan khawatir, ini bukanlah masalah, karenauser e-billing akan tetap aktif
  4. Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, silakan ulangi tahap 3.
  5. Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
  6. Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
  7. Kode Billingdan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini.

(Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pembuatan-kode-billing-melalui-aplikasi-elektronik-e-billing-djp-online)

Dengan kemajuan zaman dan teknologi, sudah seharusnya kita sebagai generasi penerus bangsa memanfaatkan kesempatan ini untuk Indonesia yang lebih baik. Nah, karena pembayaran pajak sudah semakin mudah, tentunya tidak ada alasan lagi untuk malas membayar pajak, kan?

Selamat membaca, semoga bermanfaat :)

-Mutiara, 2016-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun