Mohon tunggu...
Najwa Mutiara Aila
Najwa Mutiara Aila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Young Writer

Seorang mahasiswa yang ingin terus menulis, membaca dan belajar untuk lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merekontruksi Paradigma Petugas Partai Menjadi Petugas Rakyat Melalui Keberadaan Calon Perseorangan DPR

10 Februari 2024   10:26 Diperbarui: 10 Februari 2024   10:30 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Sebagai Sparring Partner bagi Partai Politik untuk Berkompetisi 

Keberadaan calon independen merupakan sparring partner yang efektif untuk menciptakan persaingan sehat antara calon legislatif dari  partai politik dan non-partai. Persaingan tersebut pada akhirnya dapat membuat partai politik terpacu untuk meng-upgrade dirinya jika tidak ingin tertinggal dengan calon independen, tidak hanya sekedar mengandalkan nama besar partainya.

Penutup

Urgensi untuk membuka kesempatan calon perseorangan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif merupakan salah satu solusi untuk lebih memberdayakan DPR menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya rakyat dan betul--betul memiliki roh sebagai wakil rakyat yang menyuarakan kepentingan publik. Tanpa mengurangi peran partai politik sebagai lembaga kaderisasi politisi, keberadaan anggota DPR dari jalur perseorangan akan menjadi competitor dan sparring partner yang efektif bagi partai politik sehingga terpacu untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja dan kepercayaannya di mata masyarakat.

Upaya untuk mewujudkan gagasan tersebut tentu memerlukan political will dan dukungan dari berbagai lembaga negara seperti presiden, MPR, DPD, dan DPR  serta perlunya masukan, pengawasan dan pengawalan yang kuat dari masyarakat dan unsur civil society sehingga dapat direalisasikan secara konstitusional menjadi Undang-Undang. Diharapkan dengan terwujudnya calon perseorangan yang menjadi anggota DPR maka para anggota legislatif betul--betul dapat memposisikan dirinya secara independen sebagai petugas rakyat yang bekerja semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya. 

 

Daftar Pustaka

Aminuddin, M., & Attamimi, N. 2019. From Retail to Grocery: Money Politics in 2014 Indonesian Legislative Election. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, Vol 4 No. (1), pp 99-120. DOI: https://doi.org/10.15294/ipsr.v4i1.12609

Bima, A.A.N.A.W., 2018. Politik Mahar Di Indonesia: Antara Ada dan Tiada. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, Vol 1 No. (2), pp.19-29. http://www.ejournal.universitasmahendradatta.ac.id/index.php/cakrawarti/article/view/13/13

Budiman, Arief. 2002. Teori Negara: Negara, Kekuasaan, dan Ideologi. Jakarta: Gramedia.

DPR-RI. 2019. Fahri Hamzah Tegaskan Pentingnya Independensi Lembaga Perwakilan. Diakses dari  https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/24553/t/Fahri%20Hamzah%20Tegaskan%20Pentingnya%20Independensi%20Lembaga%20Perwakilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun