Adapun upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial. Upaya rehabilitasi sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosa psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksebilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan/atau rujukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H