Disabilitas termasuk bagian yang  tidak dapat  terpisahkan dari sisi masyarakat setempat, penyandang disabilitas merupakan orang atau individu yang mengalami keterbatasan  baik secara fisik, mental ataupun sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Namun tak sedikit jika di lihat banyak penyandang disabilitas yang memiliki hambatan- hambatan dalam mengekspresikan dirinya seperti hambatan dalam lingkungan sosialnya. Banyak hambatan yang timbul di lingkungan yang mengakibatkan keterbatasan interaksi sehingga mereka tidak sepenuhnya dapat mengoptimalkan kemampuan dirinya.
Dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disbilitas menyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah orang normal yang memiliki keterbatan fisik, intelektual, mental dan/sensorik dalam jangka waktu lama yang dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan warga negara lain atas kesamaan hak. Disabilitas terjadi tidak hanya disebabkan oleh penyakit atau kondisi kesehatan tertentu, tetapi juga bisa disebabkan oleh kecelakaan, bencana alam, dan penyebab lainnya. Â Oleh karena keterbatasan yang mereka miliki, sudah saatnya kita memberikan dukungan penuh dan bantuan yang mereka butuhkan sebagai bentuk rasa kepedulian kita bagi mereka penyandang disabilitas.
Berdasarkan data berjalan pada tahun 2020 yang diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau  sekitar 5% dari jumlah penduduk yang ada di Indonesia. Jika dilihat data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021 dunia mencatat bahwa dari jumlah 7 miliar penduduk dunia tahun 2021, 15 % diantaranya adalah penyandang disabilitas, dan 80% dari 15% tersebut berasal dari negara berkembang.
World Health Organization, (WHO) menyatakan bahwa ada beberapa hal penting yang harus diketahui bahwa disabilitas ini bisa menyerang siapa saja, juga orang-orang saat memasuki usia lansia. Kemudian di masa pandemi Covid-19 ini, membuat kondisi penyandang disabilitas ini makin kesulitan karena fasilitas kesehatan yang sulit diakses dan diskriminasi yang terjadi. WHO juga akan terus mendukung negara-negara di dunia untuk memprioritaskan akses layanan kesehatan yang inklusif terutama bagi penyandang disabilitas. Pengambilan kebijakan mengenai penyandang disabilitas perlu melibatkan perwakilan langsung, agar solusi yang diambil bisa digunakan secara maksimal. Dan terakhir yaitu pelayanan kesehatan nasional yang memberikan akses setara bagi penyandang disabilitas yang memberikan manfaat besar bagi pembangunan kesehatan suatu negara.
Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap penyandang disabilitas sudah dapat di realisasikan lewat beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di indonesia. Dapat diartikan bahwa pemerintah melakukan upaya- upaya agar penyandang disabilitas mendapatkan rasa  percaya diri dan nyaman dengan diri nya sendiri sehingga fungsi sosial mereka akan sama  seperti layaknya individu bukan disabilitas.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang rencana induk penyandang disabilitas yang berisi perencanaan, penyelenggaran, dan evaluasi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Saat ini, ada isu strategis yang dihadapi pemerintah khusunya bagi penyandang disabilitas yaitu pada bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial. Asdep Ponco juga berharap bahwa perencanaan kegiatan ini dapat mengatasi isu-isu strategis penyandang disabilitas di tahun 2020 dan bisa dikoordinasikan untuk memberi manfaat yang lebih besar dengan harapan kegiatan perencanaan ini kedepan dapat sama-sama melaksanakan kegiatan prioritas untuk menyelesaikan isu-isu terhadap penyandang disabilitas dan dapat memberikan manfaat pada program kegiatan tersebut.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) tahun 2018, terdapat 22% penyandang disabilitas berusia dewasa di Indonesia. Permasalahannya, menurut data BPS akses pendidikan kepada kaum disabilitas masih tergolong rendah. BPS menyatakan, terdapat 30,7% penyandang disabilitas tidak tamat sekolah sampai dengan tingkat pendidikan menengah. Sedangkan penyandang disabilitas yang tamat sekolah sampai perguruan tinggi hanya 17,6% dari jumlah penyandang disabilitas.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan bahwa akan memperkuat aspek keadilan dan persamaan hak kepada penyandang disabilitas. Karena penyandang disabilitas ini berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat normal lainnya dalam banyak hal, termasuk dalam mendapatkan akses infromasi. Â Kementrian sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) mendorong insan media massa untuk mengubah konsep diseminasi informasi sehingga mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menjamin hak dan kesempatan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari hak hidup, pendidikan, pekerjaan, pendidikan, hingga akses fasilitas. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial, termasuk penyandang disabilitas. Maka dari itu, diperlukan adanya berbagai upaya yang nyata agar kesamaan taraf hidup penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya dapat terwujud, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan dan kemandirian hidup bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, berdasarkan tingkat kedisabilitasannya, penyandang disabilitas dapat dikelompokkan menjadi disabilitas berat, disabilitas sedang, dan disabilitas ringan. Namun sebagian dari masyarakat mereka adalah penyandang disabilitas berat. Penyandang disabilitas berat adalah meraka yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan sepanjang hidupnya bergantung pada bantuan orang lain, dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Penyandang disabilitas berat disebabkan oleh berbagai macam faktor dan kondisi fisik, kesehatan, psikis, dan sosial juga bervariasi. Maka keluarga/wali atau orang-orang terdekatnya dari penyandang disabilitas ini membutuhkan keterampilan khusus untuk busa mengasuh dan merawat anggota keluarganya yang menyandang disabilitas.
Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi dan memenuhi hak bagi seluruh warga negara. Tanpa terkecuali hak bagi penyandang disabilitas. Pemerintah telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan harus dilakukan dengan komitmen penuh dengan asas perlindungan, serta memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas demi mewujudkan Indonesia inklusi dan ramah disabilitas.