Mohon tunggu...
Mutiara Salsabila
Mutiara Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mutu dari Adanya Program Kartu Identitas Anak di Lingkungan Masyarakat

13 November 2023   08:39 Diperbarui: 13 November 2023   09:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dalam urutan ke-4 di dunia. Pertumbuhan masyarakat yang semakin meningkat setiap tahunnya, menyebabkan semakin banyak pula tugas pemerintah dalam menangani pelayanan publik kepada masyarakat. Maka dari itu pemerintah menerbitkan salah satu program terbaru nya yaitu, Kartu Identitas Anak yang di dirikan pada tahun 2016. 

Pemerintah mengeluarkan program ini karena untuk mendorong kemandirian pada kembang si anak dan untuk memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitas sendiri dalam menjadi warga WNI, jadi tidak hanya orang dewasa saja yang memiliki kartu identitas tetapi anak pun juga sudah mendapatkan nya.

 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang kemudian di muat dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dibidang administrasi kependudukan. Yang dimana kebijakan ini telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Pelaksanaan KIA ini dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap Kabupaten/kota.

Tujuan diadakan nya program ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional khusus nya bagi anak usia dibawah 17 tahun yang belum menikah atau belum memiliki identitas yang berlaku secara nasional, selain itu juga KIA digunakan seperti persyaratan daftar sekolah, membuat BPJS, menghindari terjadinya perdagangan anak, syarat akses sarana umum, dan  bahkan menjadi bukti diri jika anak mengalami peristiwa buruk. KIA ini sudah diberlakukan pada setiap provinsi yang ada di Indonesia dan juga memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam memantau data perkembangan anak dan memberikan jaminan sosial bagi setiap anak di Indonesia.

Berbeda dengan KTP yang berlaku nya untuk seumur hidup, KIA ini mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda. Terdapat 2 Jenis KIA yang telah dicetuskan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, yaitu:

  • KIA untuk anak yang berusia 0-5 tahun dengan persyaratan, sebagai berikut :
  • Bagi anak yang baru lahir langsung di daftarkan ke Dinas Dukcapil dengan membawa KK asli dan KTP asli orang tua tanpa perlu menggunakan foto, nanti KIA akan dibuat bersamaan dengan Akte Kelahiran.
  • KIA untuk anak yang berusia 5-17 tahun dengan persyaratan, sebagai berikut:
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Akte Kelahiran Asli
  • Pas Photo anak ukuran 2x3

Dalam pembuatan KIA kini bisa melalui online dengan membuka akses situs pengajuan Kartu Identitas Anak pada website dukcapil daerah masing-masing, dengan cara ini menjadi lebih praktis dan tanpa harus repot untuk datang ke kantor dukcapil nya.  Tetapi yang perlu diperhatikan adalah persyaratan berkas-berkas yang diperlukan, jangan sampai ada yang terlewat atau tidak di masukkan ketika sedang melakukan pengajuan. Pembuatan KIA ini tidak di pungut biaya sama sekali jadi memang benar-benar gratis.

Berikut ini tata cara dalam pengajuan KIA melalui online yaitu:

  • Membuka situs website dukcapil pada masing-masing daerah setempat.
  • Membuat akun terlebih dahulu.
  • Setelah membuat akun kemudian lakukan pendaftaran pengajuan KIA.
  • Isi data diri anak anda  pada forum yang tersedia.
  • Masukkan NIK dan Nomor Akte Kelahiran anak anda.
  • Masukkan nomor telepon hp yang dapat dihubungi.
  • Unggah seluruh berkas persyaratannya.
  • Tunggu verifikasi dari dinas Dukcapil.
  • Jika pengajuan anda divalidasi, maka Dukcapil akan menerbitkan KAI.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi melalui pesan seluler yang nomornya telah anda cantumkan sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun