Mohon tunggu...
Mutia Pramesti
Mutia Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis kegiatan KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi dan Sertifikasi Produk Halal

24 Agustus 2024   19:55 Diperbarui: 24 Agustus 2024   20:12 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Sertifikasi Halal  (dokpri)

Pemalang, 31 Juli 2024 Mahasiswa KKN 59 Kelompok 64 menyelenggarakan program kerja yang pertama yaitu Sertifikasi Halal dengan tema "Sosialisasi dan Sertifikasi Produk Halal". Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal pada pelaku UMKM khususnya untuk pengolahan makanan produk UMKM, memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juli 2024 di Balai Desa Sungapan.

Dalam sosialisasi ini, mahasiswa KKN bekerjasama dengan lembaga penyelia sertifikasi halal dengan menghadirkan narasumber yang hebat yaitu Nurohim, yang di undang sebagai pemateri. Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa Sungapan yaitu Bapak Sobirin serta tamu undangan masyarakat desa sungapan yang sudah mendaftarkan produknya.

Setelah pembukaan selesai, acara di lanjut dengan pemaparan materi yang di sampaikan oleh Nurohim, seperti yang di paparkan beliau, sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi, adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai Tahun 2024 depan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
Pada sesi pemaparan materi, Nurohim selaku narasumber memaparkan secara detail kepada seluruh peserta yang ada. Mulai dari penyiapan berkas, proses pengajuan, hingga ke tahapan akhir. 

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa di tahun ini pengajuan sertifikasi halal di lakukan secara gratis. Oleh karena itu, para pelaku UMKM yang ada harus bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik. Seperti mengisi data dengan teliti serta konsisten menyelesaikan segala persyaratan yang diperlukan. Karena dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat. Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan sampai di jangkauan pasar global.

Setelah pemaparan materi selesai, di lanjut dengan mendaftarkan NIB (Nomer Induk Berusaha) yang di pandu oleh nurohim dan di dampingi oleh mahasiswa KKN kepada masyarakat yang sudah datang dan mengisi formulir pendaftaran. Dengan mempunyai NIB, seorang pengusaha dapat berkesempatan memperoleh bantuan UMKM dari pemerintahan jika ada pemberian bantuan.

Penulis : Alfinna Amaliyatul Akmal

Editor : Mutia Pramesti Ningtyas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun