Mohon tunggu...
Mutia EkaPramandita
Mutia EkaPramandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka dengan hal2 yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi dan Hukum Ekonomi Syari'ah

14 Desember 2022   07:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa itu efektivitas Hukum dalam masyarakat dan syarat-syaratnya? 

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan. 

Jadi Efektivitas Hukum dalam masyarakat yaitu bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Syarat agar hukum menjadi efektif : 

a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas; 

b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); 

c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan. 

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah ! 

Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan membutuhkan media yang dekat dengan masyarakat untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Adanya BUMDes di pedesaan diharapkan mampu untuk membentuk kesejahteraan masyarakat. Namun maraknya praktik kredit macet di BUMDes menjadikan tujuan awal menjadi sedikit terhambat. Penegakan hukum dalam praktiknya tidak berjalan dengan efektif meskipun ada sanksi telah diatur dalam perjanjian kredit, namun sanksi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam praktik kredit macet ini untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi alasan maraknya praktik kasus kredit macet di BUMDes dan untuk mengetahui bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kesepakatan pada perjanjian kredit serta untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet pada BUMDes menurut sudut pandang sosiologi dan hukum Islam. Kredit macet dipengaruhi oleh budaya atau kultur masyarakat yang mempengaruhi kepatuhan dan kesadaran hukum.

3. Apa itu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Apa yang melatarbelakangi munculnya progressive Law di indonesia? 

Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip "tumpul ke atas runcing ke bawah". Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun