Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Arisan Uang yang Diganti dengan Barang di Pasar Pasirwangi

29 September 2024   20:13 Diperbarui: 29 September 2024   20:14 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Mutia Kusuma Dewi

NIM    : 222111215

Kelas  : 5F/HES

KASUS

Praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, dimulai karena kebutuhan masyarakat untuk memiliki barang secara lebih mudah dan ekonomis. Arisan dimulai dengan anggota yang berpartisipasi dalam arisan uang, tetapi kemudian diganti dengan barang tanpa adanya akad yang jelas. Hal ini menyebabkan anggota merasa dirugikan karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan arisan. Setelah adanya keluhan, perundingan kedua dilakukan dengan semua anggota arisan. Ketua arisan memaparkan alasan mengapa arisan uang diganti dengan barang, yaitu agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan anggota. Akhirnya, semua anggota menyetujui perubahan akad arisan menjadi barang. Setelah arisan diganti menjadi barang, harga barang tidak sesuai dengan harga pasar. Ketua arisan menambahkan harga agar sisa uang pembeli barang dapat diambil oleh ketua arisan. Meskipun hal ini merugikan bagi anggota, mereka tetap mengikhlaskan sisa uang yang diambil oleh ketua arisan dan menganggapnya dipergunakan untuk biaya transportasi.


Kaidah Hukum

Dasar Kerelaan: Kegiatan arisan tersebut tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariah karena didasari atas dasar kerelaan. Hal ini menunjukkan bahwa arisan yang dilakukan dengan kerelaan dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan diharamkan, sehingga diperbolehkan

Transparansi dan Keadilan: Meskipun praktik pengambilan sisa uang oleh ketua arisan tanpa persetujuan anggota merugikan, prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah harus dipenuhi. Namun, dalam kasus ini, anggota tetap mengikhlaskan hal tersebut karena alasan biaya transportasi

Akad yang Jelas: Pentingnya adanya akad yang jelas dalam transaksi ekonomi syariah. Dalam kasus ini, perubahan akad arisan uang menjadi barang tanpa akad yang jelas menyebabkan ketidakpastian dan merugikan bagi anggota.

Pengelolaan yang Transparan: Pengelolaan arisan harus transparan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terpenuhi. Dalam kasus ini, ketua arisan menambahkan harga barang tanpa transparansi, yang menyebabkan ketidakadilan.

Larangan Riba: Hukum syariah melarang praktik riba, yang dapat muncul jika ada ketidakadilan dalam pembagian keuntungan atau kerugian.


Norma-Norma Hukum

Norma Kerelaan: Setiap anggota harus rela dan tidak terpaksa dalam mengikuti arisan dan perubahan akad.

Norma Keadilan: Setiap anggota berhak mendapatkan haknya secara adil tanpa ada penipuan atau pengambilan keuntungan sepihak.

Norma Musyawarah: Keputusan untuk mengganti akad harus melalui musyawarah dan mufakat di antara semua anggota.

Norma Musyawarah: Keputusan untuk mengganti akad harus melalui musyawarah dan mufakat di antara semua anggota.

Aturan-aturan Hukum

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mencakup prinsip-prinsip dasar dalam transaksi keuangan syariah yang harus diikuti. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN): Fatwa mengenai arisan dan transaksi keuangan lainnya yang harus mematuhi prinsip syariah. Kaidah Fiqih, Menyatakan bahwa setiap transaksi harus berdasar pada kesepakatan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Aliran Positivisme hukum terhadap kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh penguasa dan harus dipatuhi. Hukum tidak berkaitan dengan moralitas atau nilai-nilai kemanusiaan, melainkan berfokus pada kepastian dan kejelasan aturan yang tertulis. Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai produk dari perundang-undangan yang harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial Dalam kasus arisan ini, jika terdapat peraturan atau kesepakatan yang jelas mengenai perubahan akad dari uang menjadi barang, maka perubahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum positif. Namun, jika tidak ada kesepakatan yang jelas dan transparan, maka tindakan ketua arisan yang mengambil sisa uang anggota bisa dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. Dari perspektif positivisme, hakim atau penegak hukum akan melihat apakah praktik arisan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang arisan dalam konteks syariah atau hukum positif, maka tindakan ketua arisan mungkin tidak dapat dikenakan sanksi hukum meskipun merugikan anggota.  Positivisme cenderung memisahkan antara hukum dan moralitas. Oleh karena itu, meskipun praktik arisan tersebut merugikan anggota, selama tidak ada pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan undang-undang yang ada, penegakan hukumnya mungkin tidak akan mengedepankan aspek keadilan substantif.

Dalam pandangan positivisme hukum, kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi akan dianalisis berdasarkan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang ada. Jika praktik tersebut memenuhi syarat-syarat formal dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat dianggap sah meskipun mungkin menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota. Penegakan hukum dalam konteks ini berfokus pada kepastian dan kejelasan aturan tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan sosial.

Aliran Sosiological Jurisprudence hukum terhadap kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi

Praktik arisan di masyarakat sering kali muncul sebagai solusi untuk masalah ekonomi, seperti ketidakmampuan membeli barang secara tunai. Dalam kasus ini, arisan uang yang diganti dengan barang mencerminkan kebutuhan masyarakat untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka. Sociological Jurisprudence melihat hukum sebagai respons terhadap kebutuhan sosial, sehingga praktik arisan ini dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas sosial. Dalam praktik arisan tersebut, perubahan akad dari uang menjadi barang tanpa kesepakatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya keadilan sosial dalam hukum. Ketidakpuasan anggota arisan akibat pengambilan sisa uang oleh ketua arisan menunjukkan adanya ketidakadilan yang harus diperhatikan. Hukum seharusnya melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan formal, tetapi juga mencerminkan norma dan nilai-nilai masyarakat. Dalam kasus ini, meskipun anggota merasa dirugikan, mereka tetap mengikhlaskan sisa uang yang diambil oleh ketua arisan. Ini menunjukkan adanya norma sosial yang mengedepankan kerelaan dan pengertian antar anggota. Sociological Jurisprudence akan menganalisis bagaimana norma-norma ini mempengaruhi perilaku dan keputusan hukum dalam konteks arisan. 

Jika praktik ini terus berlanjut tanpa adanya perubahan atau regulasi yang jelas, bisa jadi akan muncul konflik atau ketidakpuasan lebih lanjut di masyarakat. Sociological Jurisprudence berpendapat bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial untuk tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperjelas akad dalam praktik arisan agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan keadilan sosial.

Dalam pandangan aliran Sociological Jurisprudence, praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi mencerminkan interaksi kompleks antara hukum, norma sosial, dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Penting bagi hukum untuk tidak hanya bersifat normatif tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencakup perlunya transparansi dalam akad arisan serta perlindungan terhadap hak-hak anggota agar tidak terjadi penipuan atau ketidakadilan dalam praktik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun